Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Dua Penambang Emas Tertimbun Longsor di Aceh Selatan Bekerja Tanpa Izin

Admin1 by Admin1
17/03/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Dua Penambang Emas Tertimbun Longsor di Aceh Selatan Bekerja Tanpa Izin

Lokasi penambangan emas longsor di Aceh Selatan. ©2021 Merdeka.com

TAPAKTUAN – Dua penambang emas di Kabupaten Aceh Selatan meninggal dunia akibat tertimbun longsor. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh Mahdinur menyatakan kedua korban bekerja tanpa izin dari perusahaan atau dilakukan secara ilegal.

“Itu terjadi di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis. Tetapi dilakukan penambangan secara ilegal oleh masyarakat dalam lokasi tambang izin milik KSU,” kata Mahdinur di Banda Aceh, Rabu (17/3). Dikutip dari Antara.

Kedua korban meninggal dunia setelah terjebak runtuhan longsor di lokasi tambang di wilayah Desa Simpang Dua Kemukiman Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Dua korban yang meninggal adalah Alkindi Nur (47) warga Desa Pulo Kambing Kecamatan Kluet Utara, dan Muswardi (27) warga Desa Teupih Gajah Kecamatan Pasie Raja kabupaten setempat.

Mahdinur menyampaikan, berdasarkan laporan dari wakil kepala teknik tambang yang baru diterima pihaknya, masyarakat di sana melakukan penambangan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan perusahaan pemilik izin.

Bahkan, kata Mahdinur, perusahaan sudah melarang dan telah memasang pamflet untuk tidak dilakukan kegiatan penambangan dalam lokasi pertambangan mereka. Karenanya perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut.

“Atas kejadian itu, perusahaan memang tidak bertanggung jawab karena tanpa sepengetahuan terjadi tambang liar dalam lokasi mereka,” ujarnya.

Mahdinur menjelaskan, izin yang dimiliki KSU Tiega Manggis tersebut adalah pertambangan biji besi dan mineral pengikut seperti emas, logam, timah dan lainnya. “Ternyata pengikutnya adalah emas dan yang diambil oleh masyarakat itu adalah emas,” katanya.

Mahdinur mengatakan, selama ini memang banyak kelompok masyarakat yang melakukan penambangan di kawasan tersebut, baik oleh warga setempat maupun dari daerah lainnya.

Sebagai tindak lanjut akibat peristiwa itu, sambung Mahdinur, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat, dan akan segera turun meninjau lokasi kejadian.

“Kami bersama inspektur tambang akan menginspeksi ke lapangan, kalau bukan besok, dua hari ke depan kita akan turun ke lokasi,” demikian Mahdinur.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

DWP Aceh Gelar Training Peningkatan Kapasitas

Next Post

Usai Ditangkap, Penyelundup 6,7 Kg Sabu dari Aceh Meninggal Dunia

Next Post
Ibu-Anak Ditangkap Bugil Kasus Sabu, Polisi: Selesai Hubungan Badan

Usai Ditangkap, Penyelundup 6,7 Kg Sabu dari Aceh Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Terkait Potongan Video JK, Ketua PMI Aceh Akan Polisikan Ade Armando dan Abu Janda

Terkait Potongan Video JK, Ketua PMI Aceh Akan Polisikan Ade Armando dan Abu Janda

24/04/2026
Pemkap Abdya Ajak Masyarakat Meuseraya Makan Lemang di Krueng Beukah

Pemkap Abdya Ajak Masyarakat Meuseraya Makan Lemang di Krueng Beukah

24/04/2026
Kadisdik Dayah Aceh Besar Ajak Masyarakat Hadiri Pengajian Rutin

Kadisdik Dayah Aceh Besar Ajak Masyarakat Hadiri Pengajian Rutin

24/04/2026
DKP Simeulue Telusuri Kapal Bantuan KKP untuk Kelompok Nelayan

DKP Simeulue Telusuri Kapal Bantuan KKP untuk Kelompok Nelayan

24/04/2026
Pemkab Aceh Tamiang Sosialisasikan Aplikasi SIKEPO Mobile untuk Absensi ASN

Pemkab Aceh Tamiang Sosialisasikan Aplikasi SIKEPO Mobile untuk Absensi ASN

24/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Bangun dan Perkuat Sinergi, HIPMI Silaturahmi dengan Kejari Aceh Barat Daya

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

Dua Penambang Emas Tertimbun Longsor di Aceh Selatan Bekerja Tanpa Izin

Lantik 4 Kepala SD dan SMP, Amrizal: Junjung Tinggi Integritas dan Disiplin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com