BANDA ACEH – Dua pelaku pencurian motor di Banda Aceh, Provinsi Aceh ditangkap polisi. Mereka ditangkap di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Pidie Jaya. Kedua pelaku yakni NA alias Daniel (22) warga Aceh Utara dan ZU (32) warga Pidie Jaya.
Keduanya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Banda Aceh, Sabtu (20/3/2021).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim, AKP M Citra Yudha mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah korban Usman (32) warga Uteuen Bayu, Pidie Jaya melapor kehilangan motor Honda Vario BL 3740 KKA.
Selain itu, pelaku juga mengambil handphone milik rekan korban.
“Pelaku NA alias Daniel merupakan rekan kerja korban yang baru saja kenal,” kata Kasatreskrim, seperti dikutip dari website resmi Polresta Banda Aceh.
Hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di berada di Lhokseumawe. Dia sebelumnya sudah diamankan warga Seumirah, Aceh Utara dan diserahkan ke Resmob Polres Lhokseumawe, Minggu (21/3/2021) dini hari.
Selanjutnya, pada hari Senin (22/3/2021), personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penangkapan terhadap ZU (32) warga Pidie Jaya.
Dari tangan ZU, polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nopol.
Motor tersebut milik T Fhonna Rizki (22). Saat itu, pelaku berpura hendak membeli sepeda motor milik korban. Saat test drive, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.
Saat ini para pelaku meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama lima tahun.