Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

[Opini] Aceh dalam Pusaran Bahaya Narkoba

Admin1 by Admin1
01/04/2021
in Opini
0

Penulis adalah Subhan Tomi, ASN Pemkab Singkil

TREND negatif yang telah kita saksikan di Aceh berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) 2020, terdapat sepuluh provinsi di Indonesia yang dinyatakan tertinggi prevalensi penyalahgunaan narkoba.

Provinsi Aceh menempati posisi keenam di Indonesia dengan estimasi pengguna narkoba sebanyak 56,192 atau 1,90 persen. Sementara jenis narkoba yang digunakan yakni ganja 65,5 persen, sabu 38 persen, dan ekstasi 18 persen.

Usia pertama kali yang menggunakan narkoba yaitu 17 sampai 19 tahun. Para pengguna narkoba terbanyak berada pada usia produktif antara 35 hingga 44 tahun.

Menjadi catatan khusus bagi kita semua bahwa di Negeri Serambi Mekkah dengan segala keistimewaan yang kita miliki salah satunya penerapan Syariat Islam. Tidaklah serta merta secara instan menuntaskan permasalahan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Sebagaimana, kita menyaksikan di tahun 2021 ini saja begitu banyak penindakan baik penemuan ladang ganja, sabu-sabu dan benda semacamnya yang dilakukan oleh APH baik BNN, Kepolisian, TNI. Sangat tidak mustahil jika peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aceh bila tidak di berantas keakar-akarnya, Aceh akan menjadi juara peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba secara nasional.

Diperlukan komitmen bersama yang dapat di implementasikan di semua lini baik pada Pemerintahan, BNN, Kepolisian, TNI, lembaga formal dan non formal serta peran serta masyarakat untuk menjadi agen dari pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Pemerintah dengan segala regulasi dan program seperti P4GN dimulai daerah tingkat pusat sampai kepada daerah, serta membentuk satuan BNN telah secara maksimal melaksanakan tupoksi tugas dan fungsinya.

Seyogyanya, kita perlu untuk selalu mensosialisasikan bahaya barang haram tersebut serta menanamkan dan menumbuhkan rasa keprihatinan terhadap peredaran penyalahgunaan narkoba baik pada diri sendiri, keluarga, masyarakat karena dapat merusak generasi yang akan datang.

Berikut beberapa tips menghindari narkoba yang dilansir dari website resmi BNN antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Jangan pernah untuk mencoba-coba menggunakan narkotika, kecuali atas dasar pertimbangan medis atau dokter.
  2. Mengetahui akan berbagai macam dampak buruk narkoba.
  3. Memilih pergaulan yang baik dan jauhi pergaulan yang bisa mengantarkan kita pada penyalahgunaan narkotika.
  4. Memiliki kegiatan-kegiatan yang positif, berolahraga atau pun mengikuti kegiatan kegiatan organisasi yang memberikan pengaruh positif baik kepada kita.
  5. Selalu ingatkan bahwawasannya ancaman hukuman untuk penyalah guna Narkoba, apalagi bagi pengedar Narkoba adalah Lembaga Pemasyarakatan.
  6. Gunakan waktu dan tempat yang aman, jangan keluyuran malam-malam. Bersantailah dengan keluarga, berkaraoke, piknik, makan bersama, masak bersama, beres-beres bersama nonton bersama keluarga.
  7. Bila mempunyai masalah maka cari jalan keluar yang baik dan jangan jadikan narkoba sebagai jalan pelarian.

Yang terpenting dari itu semua tentunya sudah menjadi kewajiban kita untuk selalu memegang teguh, menjalankan ajaran agama didalam kehidupan, serta mendidik para anak-anak sebagai generasi penerus supaya tidak terjerumus kedalam dunia kejahatan narkoba melalui ajaran, ajakan pendidikan agama. []

 

 

Previous Post

GASS Gelar FGD Soal Proyek IPAL di Gampong Pande

Next Post

Humas: Bank Aceh Syariah Beda dengan Bank Syariah Aceh

Next Post
Bank Aceh Setor Deviden ke Pemegang Saham Rp265 Milliar

Humas: Bank Aceh Syariah Beda dengan Bank Syariah Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DTSEN Pidie Jaya Catat 52.866 KK, Sebanyak 3.284 KK Belum Punya Desil

DTSEN Pidie Jaya Catat 52.866 KK, Sebanyak 3.284 KK Belum Punya Desil

14/10/2026
Pemilik Teras Kupi Blangpidie Salurkan Zakat Lewat Lazismu Abdya

Pemilik Teras Kupi Blangpidie Salurkan Zakat Lewat Lazismu Abdya

14/10/2026
Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 2]

14/10/2026
Pemkab Bengkalis Ajak Masyarakat Aceh Perkuat Ukhuwah dan Berkontribusi Bagi Daerah

Pemkab Bengkalis Ajak Masyarakat Aceh Perkuat Ukhuwah dan Berkontribusi Bagi Daerah

14/10/2026
Polisi Periksa 126 Saksi Terkait Kasus Korupsi Stunting Rp1,68 Miliar di Aceh Barat

Polisi Periksa 126 Saksi Terkait Kasus Korupsi Stunting Rp1,68 Miliar di Aceh Barat

14/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

[Opini] Aceh dalam Pusaran Bahaya Narkoba

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

MPU Abdya Gelar Musda ke-V, Bupati Minta Ulama Berkolaborasi untuk Ummat dan Daerah

Bupati Tembus Bappenas, SKPK Pidie Jaya Kembali Usulkan Revisi R3P

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com