Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bantuan UMKM 2021 Dibuka Kembali, Ini Prosedur Pendaftarannya!

Admin1 by Admin1
07/04/2021
in Ekonomi
0
Bantuan UMKM 2021 Dibuka Kembali, Ini Prosedur Pendaftarannya!

BANDA ACEH — Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh, Helvizar Ibrahim, mengabarkan, Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sudah dibuka kembali pada tahun 2021 ini. Bantuan tersebut berjumlah sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha mikro.

“Sehubungan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dilaksanakan pendataan calon penerima BPUM Tahun anggaran 2021 oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,” kata Helvizar, di Banda Aceh, Selasa, (6/4/2021) .

Helvizar mengatakan, pendataan penerima bantuan BPUM tersebut dilakukan melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota. Karena itu, ia meminta pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan diri pada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing. “Adapun pendaftaran bantuan UMKM tersebut hanya bisa dilakukan secara luring alias offline di kantor dinas koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota,” kata Helvizar.

Helvizar yang juga mantan ketua Bappeda Aceh itu menjelaskan,  penerima BPUM tersebut tidak dibolehkan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun syarat penerima adalah berwarga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD.

Selanjutnya, Helvizar menambahkan, calon penerima bantuan mendaftarkan diri  pada dinas koperasi dan UKM kabupaten/kota dengan melampirkan  dokumen sebagai berikut :

– Fotokopi KTP Elektronik
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)  dari Keuchik.

Helvizar mengatakan, pelaku juga usaha harus mencantumkan nomor telepon seluler, apabila tidak memiliki, maka yang bersangkutan dapat mencantumkan nomor keluarga atau koordinator usaha yang dapat dihubungi langsung  melalui SMS atau pesan WhatsApp (WA).

“BPUM ini diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta secara sekaligus kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu dan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Penyalur atau PT. POS Indonesia serta tidak ada pemungutan biaya,” ujar Helvizar.

Helvizar mengatakan, pengusulan calon penerima BPUM Tahap 1 tahun 2021 dari Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota di Aceh paling lambat diterima pihaknya pada Jumat 26 April 2021. Usulan yang melewati tanggal tersebut akan diusul pada periode Mei 2021.

Jika ingin menanyakan perihal BPUK tersebut, maka masyarakat dapat mengaksesnya di Call Center BPUM 1500587 atau WhatsApp BPUM 0822 1012 5663. []

Previous Post

Ketua dan Pengurus DWP Tiga SKPA Dikukuhkan

Next Post

“Sekda Tidak Mampu Berikan Win Win Solution ke Gubernur Aceh”

Next Post
“Sekda Tidak Mampu Berikan Win Win Solution ke Gubernur Aceh”

“Sekda Tidak Mampu Berikan Win Win Solution ke Gubernur Aceh”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com