BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Abdya kembali membuka pendaftaran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap III tahun 2021.
Bantuan tersebut diteruskan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten dan Kota, tidak lain adalah guna membantu masyarakat yang terdampak wabah pandemi Covid-19 yang sejak maret 2020 lalu menyebar ke di Indonesia.
Kepala Dinas Perindagkop UKM Abdya, Firmansyah, ST melalui Kabid Koperasi UKM T.R. Normansyah, SE mengatakan. Nominal BPUM tahun 2021 tidak sama seperti tahun lalu, besaran bantuan sebanyak Rp 1,2 sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
“Sesuai Penunjuk Pelaksanaan (Juklak), bantuan BPUM tahun ini diberikan Kementerian Koperasi dan UKM senilai 1,2 juta rupiah,” kata Normansyah.
Ia mengatakan, untuk pendaftaran bagi pelaku usaha mikro di Abdya bisa dilakukan melalui Disperindagkop dan UKM setempat.
Untuk pembukaan pendaftaran calon penerima BPUM tahap 3 sampai dengan batas pada bulan Agustus 2021 mendatang.
Berikut Kriteria calon penerima bantuan tersebut:
1. Memiliki usaha produktif skala mikro sebelum wabah Covid-19 dan usaha yang terdampak Covid-19 di wilayah Kabupaten Abdya, dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Keuchik, dan foto tempat usaha juga harus ditandatangani serta stempel Keuchik.
2. Tidak sedang menerima kredit perbankan (KUR) atau sejenisnya.
3. Warga Aceh Barat Daya dan memiliki e-KTP berdomisili di Kabupaten Abdya.
4. Bukan Aparatur Sipil negara (ASN).
5. Bukan anggota TNI, Polri, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Bagi Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Aceh Barat Daya dapat mendaftar secara online melalui link bit.ly/3wr8qVM.
“Pelaku Usaha Mikro yang telah mendaftar secara online agar menyerahkan dokumen (Hard Copy) ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Barat
Daya pada hari kerja dan jam kerja. Jika ada masyarakat yang tidak bisa mendaftar secara online boleh bawa langsung ke kami, nanti akan kita bantu,” ungkap Normansyah.
Perlu diketahui bahwa. Dokumen yang lulus pemeriksaan di Perindagkop UKM Abdya akan diteruskan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Aceh dan selanjutnya dikirim ke Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia cq Deputi Bidang Usaha Mikro.
Reporter; Rusman











