Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Terkait Surat Antigen untuk Kabupaten Kota, Ini Pandangan BM PAN

Admin1 by Admin1
03/05/2021
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Sekretaris DPW Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Aceh, Syafriadi SH menilai pernyataan Dirlantas Polda Aceh yang mewajibkan surat test antigen untuk perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh merupakan pernyataan yang patut ditinjau ulang.

“Secara objektif, kita melihat adanya Miss komunikasi antara Pemerintah Aceh dalam hal ini Satgas Covid-19 Aceh dengan Dirlantas Polda Aceh terkait pernyataan tersebut. Pasalnya tanpa adanya musyawarah Dirlantas telah mengumumkan terlebih dahulu kebijakan itu ke publik. Sehingga patut dinilai penetapan kebijakan wajib surat tes antigen untuk perjalanan kabupaten/kota di Aceh sebagai kebijakan yang belum matang dan memang harus ditinjau ulang,”ungkap Syafriadi SH kepada media, Minggu (02/05/2021).

Menurut Syafriadi, jika surat tes antigen itu dipaksakan maka tentunya sangat merugikan masyarakat kecil di tengah kondisi ekonomi yang semakin memprihatinkan.

” Kondisi ekonomi masyarakat sedang susah, Polda koq bisa-bisanya buat kebijakan demikian, ini patut dipertanyakan. Apalagi kesannya hal ini berpotensi hanya untuk memuluskan jasa medis pembuatan surat tes antigen yang menguntungkan perusahaan yang bergerak di bidang tersebut. Sementara ekonomi masyarakat kini sedang susah tentunya kebijakan ini sangat sangat menyedihkan,” ujarnya.

Syafriadi juga menguraikan, untuk pembiayaan pembuatan surat tes antigen masyarakat harus mengeluarkan uang sebesar sekitar 250 ribu rupiah/orang dan berlaku selama 3 hari.

“Mari kita hitung, berapa banyak uang yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan surat ini. Katakan saja untuk PP diatas 3 hari, masyarakat membutuhkan 2 kali pengurusan surat ini atau dengan kata lain 1 orang bisa menelan uang sebesar 500 ribu rupiah. Bukan kah itu bagian tindakan yang sangat merugikan masyarakat. Bagaimana pula halnya dengan sopir mobil yang harus melakukan perjalanan rutin. Sudah penumpang kurang ditambah pembebanan biaya seperti ini, sungguh rasanya seperti sudah jatuh tertimpa tangga lagi,”jelasnya.

Syafriadi mengatakan upaya Pemerintah dalam memutus penyebaran covid-19 hendaklah mempertimbangkan kondisi real di masyarakat, sehingga meminimalisir membuat problematika dan beban baru ditengah sulitnya perekonomian masyarakat.

“Jika ini memang tetap di wajibkan, maka kita sarankan Pemerintah harus memberikan pelayanan pengurusan surat yang gratis dan cepat sehingga tidak membuat masyarakat semakin terbebani. Sehingga, kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat yang sedang berjuang di tengah pandemi,”pungkasnya.

Previous Post

Kepulangan Pawang Jamal Disambut Isak Tangis Keluarga

Next Post

DPR Aceh Minta Kebijakan Surat Antigen Bagi Pelintas Kabupaten Kota di Aceh Dicabut

Next Post

DPR Aceh Minta Kebijakan Surat Antigen Bagi Pelintas Kabupaten Kota di Aceh Dicabut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jangan Biarkan HMI Hilang di Pidie, Wabup Alzaizi Serukan Kebangkitan Kader Pengawal Perubahan

Jangan Biarkan HMI Hilang di Pidie, Wabup Alzaizi Serukan Kebangkitan Kader Pengawal Perubahan

28/07/2026
Ohku, Capaian Imunisasi di Aceh Baru 19 Persen

Ohku, Capaian Imunisasi di Aceh Baru 19 Persen

28/07/2026
Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

28/07/2026
Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

28/07/2026
Karhutla di Muara Dua Lhokseumawe Hanguskan Sekitar 2 Hektare Lahan

Karhutla di Muara Dua Lhokseumawe Hanguskan Sekitar 2 Hektare Lahan

28/07/2026

Terpopuler

Terkait Surat Antigen untuk Kabupaten Kota, Ini Pandangan BM PAN

03/05/2021

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe KPM di Blang Lancang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com