Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Terkait Surat Antigen untuk Kabupaten Kota, Ini Pandangan BM PAN

Admin1 by Admin1
03/05/2021
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Sekretaris DPW Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Aceh, Syafriadi SH menilai pernyataan Dirlantas Polda Aceh yang mewajibkan surat test antigen untuk perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh merupakan pernyataan yang patut ditinjau ulang.

“Secara objektif, kita melihat adanya Miss komunikasi antara Pemerintah Aceh dalam hal ini Satgas Covid-19 Aceh dengan Dirlantas Polda Aceh terkait pernyataan tersebut. Pasalnya tanpa adanya musyawarah Dirlantas telah mengumumkan terlebih dahulu kebijakan itu ke publik. Sehingga patut dinilai penetapan kebijakan wajib surat tes antigen untuk perjalanan kabupaten/kota di Aceh sebagai kebijakan yang belum matang dan memang harus ditinjau ulang,”ungkap Syafriadi SH kepada media, Minggu (02/05/2021).

Menurut Syafriadi, jika surat tes antigen itu dipaksakan maka tentunya sangat merugikan masyarakat kecil di tengah kondisi ekonomi yang semakin memprihatinkan.

” Kondisi ekonomi masyarakat sedang susah, Polda koq bisa-bisanya buat kebijakan demikian, ini patut dipertanyakan. Apalagi kesannya hal ini berpotensi hanya untuk memuluskan jasa medis pembuatan surat tes antigen yang menguntungkan perusahaan yang bergerak di bidang tersebut. Sementara ekonomi masyarakat kini sedang susah tentunya kebijakan ini sangat sangat menyedihkan,” ujarnya.

Syafriadi juga menguraikan, untuk pembiayaan pembuatan surat tes antigen masyarakat harus mengeluarkan uang sebesar sekitar 250 ribu rupiah/orang dan berlaku selama 3 hari.

“Mari kita hitung, berapa banyak uang yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan surat ini. Katakan saja untuk PP diatas 3 hari, masyarakat membutuhkan 2 kali pengurusan surat ini atau dengan kata lain 1 orang bisa menelan uang sebesar 500 ribu rupiah. Bukan kah itu bagian tindakan yang sangat merugikan masyarakat. Bagaimana pula halnya dengan sopir mobil yang harus melakukan perjalanan rutin. Sudah penumpang kurang ditambah pembebanan biaya seperti ini, sungguh rasanya seperti sudah jatuh tertimpa tangga lagi,”jelasnya.

Syafriadi mengatakan upaya Pemerintah dalam memutus penyebaran covid-19 hendaklah mempertimbangkan kondisi real di masyarakat, sehingga meminimalisir membuat problematika dan beban baru ditengah sulitnya perekonomian masyarakat.

“Jika ini memang tetap di wajibkan, maka kita sarankan Pemerintah harus memberikan pelayanan pengurusan surat yang gratis dan cepat sehingga tidak membuat masyarakat semakin terbebani. Sehingga, kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat yang sedang berjuang di tengah pandemi,”pungkasnya.

Previous Post

Kepulangan Pawang Jamal Disambut Isak Tangis Keluarga

Next Post

DPR Aceh Minta Kebijakan Surat Antigen Bagi Pelintas Kabupaten Kota di Aceh Dicabut

Next Post

DPR Aceh Minta Kebijakan Surat Antigen Bagi Pelintas Kabupaten Kota di Aceh Dicabut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

Dolar Turun Tipis, BBM Melambung Tinggi: Rakyat Kecil Lagi-Lagi Jadi Korban

10/06/2026
HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

10/06/2026
208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

208 Peserta Meriahkan Perayaan MTQ Tingkat Tangan-Tangan

10/06/2026
Kemenag Salurkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana di Aceh

Kemenag Salurkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana di Aceh

10/06/2026
Mualem Ngaku Kemiskinan Aceh Naik jadi 17% Akibat Bencana

Mualem Ngaku Kemiskinan Aceh Naik jadi 17% Akibat Bencana

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com