Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Masyarakat Diharapkan Selektif dan Tanyakan SKKH pada Pedagang Saat Beli Daging Meugang

Atjeh Watch by Atjeh Watch
11/05/2021
in Lintas Barat Selatan
0
Masyarakat Diharapkan Selektif dan Tanyakan SKKH pada Pedagang Saat Beli Daging Meugang

BLANGPIDIE – Mengingat situasi Pandemi Covid-19 yang masih belum stabil, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya keluarkan surat imbauan kepada seluruh Camat di Kabupaten setempat, terkait pelaksanaan hari meugang Idul Fitri 1442 H.

Dalam imbauan tersebut, Pemerintah Abdya menetapkan pelaksanaan meugang jatuh pada hari Rabu Tanggal 12 Mei 2020, aktivitas pemotongan dan penjualan daging meugang di pantee Krueng Bekah Kede Siblah Kecamatan Blangpidie dan dilapangan bola Kaki Seunelop Kecamatan Manggeng ditiadakan atau tidak dibolehkan.

Bagi masyarakat atau pedagang yang melakukan pemotongan dapat dilaksanakan di lingkungan Gampong masing masing.

Selain itu, Pemkab Abdya juga menganjurkan agar titik lokasi pemotongan dan penjualan daging meugang dilakukan ditempat yang aman, bersih, dan tidak mengganggu arus lalu lintas serta tidak bergabung satu pedagang dengan pedagang lain guna menghindari kerumunan orang yang membeli daging.

Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Pemkab Abdya juga tidak mebenarkan memasukkan daging segar atau daging beku dari wilayah lain selain ternak yang dipotong di Abdya.

Bagi masyarakat yang ingin membeli daging megang, diharapkan selektif dan memperhatikan kualitas daging atau menanyakan SKKH ternak yang dijual.

Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Pemkab Abdya dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dan status kedaruratan kesehatan masyarakat Abdya.

Dasar surat edaran Bupati Abdya itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dakan rangka penanganan Covid-19. Kemudian Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Sementara untuk pelaksanaan hari Raya Idul Fitri, Pemkab Abdya tetap berpedoman pada keputusan Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Agama.

Reporter: Rusman

Previous Post

Kukuhkan Pengurus MAA, ini Pesan Wali Nanggroe

Next Post

ACT Lhokseumawe Saluran Paket Lebaran untuk Muallaf Wih Ilang Pegasing

Next Post

ACT Lhokseumawe Saluran Paket Lebaran untuk Muallaf Wih Ilang Pegasing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga

BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga

21/06/2026
Gandeng APRI, Bupati Aceh Selatan Komit Usulkan WPR Tahun 2026

Gandeng APRI, Bupati Aceh Selatan Komit Usulkan WPR Tahun 2026

21/06/2026
Darwati Terima Rekomendasi Strategis PGRI pada Sosialisasi Empat Pilar, Dorong Reformasi Pendidikan di Aceh

Darwati Terima Rekomendasi Strategis PGRI pada Sosialisasi Empat Pilar, Dorong Reformasi Pendidikan di Aceh

21/06/2026
SMAN 9 Banda Aceh Gelar Raker Tahun Ajaran 2026/2027 di Sabang

SMAN 9 Banda Aceh Gelar Raker Tahun Ajaran 2026/2027 di Sabang

21/06/2026
Mahasiswa MPBEN USK Presentasikan Riset di Acara Postgraduate Student Seminar Series

Mahasiswa MPBEN USK Presentasikan Riset di Acara Postgraduate Student Seminar Series

21/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com