JAKARTA – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, memimpin rapat pleno Komite III yg mengagendakan Lanjutan Penyusunan RUU Kesejahteraan Sosial, Senin 24 Mei 2021.
Hadir para pimpinan dan anggota komite III dari 34 provinsi dan 4 Tenaga Ahli yang merupakan pakar di bidangnya yg membantu penyusunan Rancangan Undang-undang pengganti UU Kesos tersebut.
Menurut Syech Fadhil, usia UU 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial sudah berusia 12 tahun dan tidak relevan dengan kondisi kekinian.
“Buktinya, belum bisa menjadi produk hukum yg menjamin kesejahteraan sosial bagi masyarakat Indonesia,” kata wakil ketua Komite III DPD RI ini.
Katanya, norma Hukum di UU Kesos no 11/2009 yg sentralistik paradoks dengan UU Pemda Nomor 23/2014 yang mengamanatkan penyelenggaraan, program dan kegiatan kesejahteraan sosial kepada pemda.
“Padahal berbicara kesejahteraan, maka sama dengan membahas soal daerah,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil.
Katanya, UU Kesos yang lama hanya melibatkan pemerintah pusat dan daerah, belum mengakomodir pemerintah desa sebagai pelaku dalam menyelesaikan problematika sosial.
“Hal tersebut tidak selaras dengan keberadaan UU Desa.
Ditargetkan, akhir Juni atau paling telat awal Juli nanti RUU ini sudah difinalisasikan, ” ungkap Syech Fadhil.










