Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Nova akan Sanksi Bupati Walikota yang Abaikan Pengawasan Penanganan Covid-19

Admin1 by Admin1
28/05/2021
in Nanggroe
0
Nova akan Sanksi Bupati Walikota yang Abaikan Pengawasan Penanganan Covid-19

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh terkait penegasan dan sanksi bagi Bupati/Walikota yang tidak melakukan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan covid-19.

Dalam surat nomor 440/9775 bertanggal 27 Mei 2021 itu menyebutkan, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota yang mengabaikan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten/ Kota.

Pengabaian yang dimaksud, termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkret bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Surat penegasan sanksi itu dikeluarkan menyikapi tingginya angka penularan Covid-19 di Aceh dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Jumat 28 Mei 2021, menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang termuat dalam Surat Gubernur tersebut.

Pertama, dalam surat itu disebutkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, telah terjadi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 267 orang dan ini merupakan kasus harian tertinggi selama pandemi Covid-19 di Aceh.

“Untuk itu kami harap Saudara mengerahkan seluruh komponen dan sumber daya yang ada agar terlaksananya penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang mencakup pencegahan dan penanganan Covid-19 secara umum serta pencegahan kerumunan masa dan/atau penanganan pemulasaran jenazah Covid-19 secara khusus dalam wilayah kewenangan Saudara,” ujar Iswanto membacakan bunyi surat tersebut.

Iswanto melanjutkan, pada poin kedua surat itu disebutkan, dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 khususnya penerapan disiplin dan pemberian sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten/Kota agar berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur hal tersebut serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Kemudian pada poin ketiga disebutkan, berkenaan hal tersebut di atas dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota yang mengabaikan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota.

“Termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkret bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” ujar Iswanto membacakan bunyi poin ketiga.[]

Previous Post

Belajar dari Rumah, Sumber Belajar Kemdikbud Menjadi Pilihan

Next Post

30 Pegawai Disperindag Aceh Sumbangkan Darah ke PMI Banda Aceh

Next Post
PMI Banda Aceh: Aksi Donor Darah ASN Gebrakan Luar Biasa

30 Pegawai Disperindag Aceh Sumbangkan Darah ke PMI Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KOPRI PMII Kota Banda Aceh Gelar Aksi “KOPRI Peduli Alam” di Ujung Panchu Lhok Mata Ie

KOPRI PMII Kota Banda Aceh Gelar Aksi “KOPRI Peduli Alam” di Ujung Panchu Lhok Mata Ie

21/09/2026
Politik Gagasan dan Inspirasi Kepemimpinan: Belajar dari Tapak Tilas Dr. Safaruddin dan Pohon Harapan di Abdya

Politik Gagasan dan Inspirasi Kepemimpinan: Belajar dari Tapak Tilas Dr. Safaruddin dan Pohon Harapan di Abdya

21/09/2026
Anggota DPRK Abdya Kasyful Wara Bantu Perlengkapan Olahraga untuk PGL VC

Anggota DPRK Abdya Kasyful Wara Bantu Perlengkapan Olahraga untuk PGL VC

21/09/2026
Buka MEDINA 2026, Rektor UIN Ar-Raniry: Dokter Harus Punya Ilmu dan Empati

Buka MEDINA 2026, Rektor UIN Ar-Raniry: Dokter Harus Punya Ilmu dan Empati

21/09/2026
Keuchik Penggerak Swasembada Pangan dan Personel Polres Abdya Dapat Penghargaan dari Kapolres

Keuchik Penggerak Swasembada Pangan dan Personel Polres Abdya Dapat Penghargaan dari Kapolres

21/09/2026

Terpopuler

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

19/09/2026

Nova akan Sanksi Bupati Walikota yang Abaikan Pengawasan Penanganan Covid-19

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

PKB Pidie Jaya Pasang Target Agresif: Satu Dapil Satu Kursi

Penambang Kabur, 93 Gelondongan PETI Disikat Aparat di Geumpang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com