Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Pria Aceh Selundupkan Sabu ke Bali

Admin1 by Admin1
29/05/2021
in Nanggroe
0
Dua Pria Aceh Selundupkan Sabu ke Bali

M dan F, dua pria asal Aceh penyelundup sabu-sabu 1 kilogram yang ditangkap di BNNP Bali, Jumat (28/5). (Marcell Pampur/ Radar Bali)

BALI – Dua pria asal Blang Sibeutong, Aceh ditangkap oleh BNNP Bali. Keduanya masing-masing berinisial M dan F. Keduanya ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabhu seberat 1 kilogram ke Bali.

Menariknya, para pelaku ini menyelundupkan dengan modus yang unik. Mereka mempreteli sandal yang mereka pakai. Lalu mereka lalu mengemas sabu-sabu itu menjadi empat paket. Masing-masing dari keduanya membawa dua paket.

Paket sabu-sabu itu lalu dimasukkan ke dalam alas sandal yang sudah mereka modifikasi. Setelah barang haram itu masuk, lalu permukaan sandal kembali dijahit agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, aksi kedua pemuda itu terendus petugas.

Sabtu (22/5/2021), petugas mencurigai adanya dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan saat tiba di terminal Kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Tim gabungan kami melakukan pemeriksaan,” terang Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, di Denpasar, Jumat (28/5/2021).

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku akan membawa barang haram itu ke Lombok NTB. Mereka diperintah oleh seorang bandar di Aceh.

“Kedua pelaku mengakui mendapat imbalan Rp30 juta sekali jalan. Keduanya sudah dua kali melakukan aksi ini,” tandasnya.

Kedua pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana lenjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: radarbali

Previous Post

Wabup Muslizar: Di mana Ada Bencana, di situ Ada Tangana

Next Post

Dua Pria Aceh yang Selundupkan Sabu ke Bali Terancam Penjara 20 Tahun

Next Post
Dua Pria Aceh yang Selundupkan Sabu ke Bali Terancam Penjara 20 Tahun

Dua Pria Aceh yang Selundupkan Sabu ke Bali Terancam Penjara 20 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Tangkap Lima Terduga Pungli di Kawasan Wisata Aceh Besar

Polda Aceh Tangkap Lima Terduga Pungli di Kawasan Wisata Aceh Besar

21/06/2026
Bupati Tinjau Lahan Huntap Aceh Tamiang

Bupati Tinjau Lahan Huntap Aceh Tamiang

21/06/2026
Polresta Banda Aceh Selidiki Penyebab Ledakan di KMP Aceh Hebat

Satu Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Asal Sumut Meninggal Dunia

21/06/2026
Kemenag Dorong Sinergi Ulama dan Umara dalam Rumuskan Strategi Bangun Aceh Berkarakter

Kemenag Dorong Sinergi Ulama dan Umara dalam Rumuskan Strategi Bangun Aceh Berkarakter

21/06/2026
BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga

BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga

21/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com