Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Pria Aceh Selundupkan Sabu ke Bali

Admin1 by Admin1
29/05/2021
in Nanggroe
0
Dua Pria Aceh Selundupkan Sabu ke Bali

M dan F, dua pria asal Aceh penyelundup sabu-sabu 1 kilogram yang ditangkap di BNNP Bali, Jumat (28/5). (Marcell Pampur/ Radar Bali)

BALI – Dua pria asal Blang Sibeutong, Aceh ditangkap oleh BNNP Bali. Keduanya masing-masing berinisial M dan F. Keduanya ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabhu seberat 1 kilogram ke Bali.

Menariknya, para pelaku ini menyelundupkan dengan modus yang unik. Mereka mempreteli sandal yang mereka pakai. Lalu mereka lalu mengemas sabu-sabu itu menjadi empat paket. Masing-masing dari keduanya membawa dua paket.

Paket sabu-sabu itu lalu dimasukkan ke dalam alas sandal yang sudah mereka modifikasi. Setelah barang haram itu masuk, lalu permukaan sandal kembali dijahit agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, aksi kedua pemuda itu terendus petugas.

Sabtu (22/5/2021), petugas mencurigai adanya dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan saat tiba di terminal Kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Tim gabungan kami melakukan pemeriksaan,” terang Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, di Denpasar, Jumat (28/5/2021).

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku akan membawa barang haram itu ke Lombok NTB. Mereka diperintah oleh seorang bandar di Aceh.

“Kedua pelaku mengakui mendapat imbalan Rp30 juta sekali jalan. Keduanya sudah dua kali melakukan aksi ini,” tandasnya.

Kedua pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana lenjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: radarbali

Previous Post

Wabup Muslizar: Di mana Ada Bencana, di situ Ada Tangana

Next Post

Dua Pria Aceh yang Selundupkan Sabu ke Bali Terancam Penjara 20 Tahun

Next Post
Dua Pria Aceh yang Selundupkan Sabu ke Bali Terancam Penjara 20 Tahun

Dua Pria Aceh yang Selundupkan Sabu ke Bali Terancam Penjara 20 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

15/06/2026
Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

15/06/2026
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

15/06/2026
Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

15/06/2026
Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

14/06/2026

Terpopuler

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

12/06/2026

Dua Pria Aceh Selundupkan Sabu ke Bali

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com