Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pegawai KPK Tak Lolos TWK Serahkan 31 Bukti Gugatan ke MK

Admin1 by Admin1
10/06/2021
in Nasional
0
Pegawai KPK Tak Lolos TWK Serahkan 31 Bukti Gugatan ke MK

Pegawai KPK menyerahkan bukti gugatan ke MK terkait TWK. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta – Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menyerahkan 31 bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/6).

Bukti yang terdiri dari 2.000 halaman tersebut terdiri dari berbagai Undang-undang, aturan, hingga email pegawai lembaga antirasuah.

“Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat Pasal yang kami mohonkan adalah Pasal peralihan yang hanya berlaku sekali,” ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Hotman Tambunan dalam keterangan resmi, Kamis (10/6).

Selain Hotman, perwakilan pegawai KPK yang menyerahkan bukti ini adalah Spesialis Muda Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Benydictus Siumlala Martin Sumarno.

Hotman menuturkan, jika MK segera memutus gugatan sebelum November maka putusannya dapat dimanfaatkan dan tak sia-sia. Para pegawai KPK yang tak lolos TWK ini diketahui akan habis jabatannya pada 1 November mendatang.

Para pegawai yang diwakili oleh sembilan orang sebagai pemohon ini mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat 1 dan 69 C Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hotman berujar hal tersebut sebagai upaya untuk memperkuat putusan MK dalam perkara nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK tidak boleh berubah karena peralihan status.

Ia menambahkan, penafsiran secara inkonstitusional terhadap Pasal 69 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU KPK dengan menjadikan hasil penilaian TWK sebagai dasar menentukan seseorang diangkat atau tidak menjadi ASN merupakan tindakan yang tidak memenuhi jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Hal itu diatur dalam Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Selain itu, Hotman menekankan bahwa TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi, yakni lembaga antikorupsi yang tidak dapat diintervensi.

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan agar MK mengeluarkan putusan sela untuk dapat menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon karena paling lambat akhir Oktober 2021.

Adapun sembilan pemohon dimaksud yakni Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Hotman Tambunan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito, dan Tri Artining Putri.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Silaturrahmi Kebangsaan, PKS dan Gerindra Sepakat Kawal Pembangunan Kota

Next Post

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Tergoda Buat Korupsi

Next Post
KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Tergoda Buat Korupsi

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Tergoda Buat Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua KIP Aceh: Usulan Aceh Singkil–Subulussalam Jadi Dapil Tersendiri Dimungkinkan Secara Hukum

Ketua KIP Aceh: Usulan Aceh Singkil–Subulussalam Jadi Dapil Tersendiri Dimungkinkan Secara Hukum

17/06/2026
Semangat 1 Muharram, Al Zahrah Canangkan Resolusi Baru Bagi Santri dan Pesantren

Semangat 1 Muharram, Al Zahrah Canangkan Resolusi Baru Bagi Santri dan Pesantren

17/06/2026
Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

17/06/2026
Evaluasi Besar-Besaran Sektor Kesehatan, Bupati Sarjani Kumpulkan Seluruh Pimpinan Faskes

Evaluasi Besar-Besaran Sektor Kesehatan, Bupati Sarjani Kumpulkan Seluruh Pimpinan Faskes

17/06/2026
Ari Palawi Soroti Minimnya Dukungan Pemerintah terhadap Pengembangan Ekosistem Seni di Aceh

Ari Palawi Soroti Minimnya Dukungan Pemerintah terhadap Pengembangan Ekosistem Seni di Aceh

17/06/2026

Terpopuler

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

15/06/2026

Pegawai KPK Tak Lolos TWK Serahkan 31 Bukti Gugatan ke MK

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com