Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mawardi Tegur Utusan Kemenkes Akibat Tak Berjilbab

Admin1 by Admin1
16/06/2021
in Nanggroe
0
Mawardi Tegur Utusan Kemenkes Akibat Tak Berjilbab

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dan utusan Kemenkes. (dok. Pemkab Aceh Besar)

Banda Aceh – Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, menegur utusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Teguran disampaikan karena utusan wanita tersebut tidak mengenakan jilbab saat rapat di Aceh Besar.

Rapat antara Mawardi dan utusan Kemenkes itu digelar di Gedung Dekranasda di Gani, Aceh Besar, Rabu (16/6/2021). Perempuan utusan Kemenkes itu duduk di samping Mawardi dan mengenakan masker.

Perempuan itu disebut hanya mengenakan bando dan tidak berhijab. Saat rapat itulah Mawardi menegur perempuan tersebut.

“Mohon maaf, Ibu, kita di Aceh dan Aceh Besar, khususnya bagi wanita di tempat umum harus menggunakan hijab,” kata Mawardi dalam keterangan tertulis Pemkab Aceh Besar.

Mawardi meminta perempuan itu mengenakan jilbab usai pertemuan. Utusan Kemenkes itu disebut bakal berada di Aceh Besar selama 3 hari untuk melaksanakan tugas asesmen kesehatan masyarakat terkait eliminasi penyakit malaria.

Dalam keterangan tertulis itu disebutkan utusan Kemenkes RI tersebut meminta maaf atas kekhilafannya. Perempuan itu menyebut tidak mengetahui aturan itu.

“Mohon maaf, Bapak, saya belum tahu dan belum ada yang beri tahu sebelum Bapak Bupati sendiri,” ujarnya.

Tiga tahun lalu, Mawardi juga pernah membuat heboh setelah mewajibkan pramugari yang mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, berjilbab. Aturan itu tertuang dalam surat bernomor 451/65/2018 dan ditujukan kepada seluruh maskapai.

Meski sempat menimbulkan pro dan kontra, seluruh maskapai mematuhi aturan yang mulai berlaku sejak Januari 2018. Beberapa minggu setelah Mawardi meneken aturan ini, pramugari maskapai yang terbang ke Aceh terlihat berjilbab.

“Di Aceh, dari 2001 ada undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam. Sekarang sudah kita laksanakan secara menyeluruh di Aceh. Ada pelanggaran syariat sudah kita sosialisasikan. Salah satunya soal busana, salah satunya pramugari,” kata Mawardi kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Selasa (30/1/2018).

Sumber: detik.com

Previous Post

PUSPAGA Aceh Barat Dilatih Pola Asuh Berbasis Hak Anak

Next Post

Tiga Kabupaten Kota di Aceh Masih Berstatus Zona Merah Covid-19

Next Post

Tiga Kabupaten Kota di Aceh Masih Berstatus Zona Merah Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com