MEULABOH – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Barat, membentuk PUSPAGA sekaligus Penguatan Kapasitas bagi Pengurus dan Pemberi Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula P2TP2A Meulaboh Aceh Barat, Rabu (16/06/2021).
Misni Fitriani, S.K.M selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan pada DPP, PA dan KS Aceh Barat mengatakan,PUSPAGA merupakan program unggulan Kementrian PP dan PA. Program tersebut harus terbentuk di tiap Kabupaten/Kota se-Indonesia.
“Untuk Aceh Barat, Kita sudah memilih 35 orang pengurus sebagai Surat Keputusan Bapak Bupati Aceh Barat, dan ke 35 orang yang terpilih hari ini akan mengikuti pembekalan sebagai petugas atau pemberi layanan Puspaga di Meulaboh Aceh Barat,” kata Misni Fitriani.
Pelatihan Pola Asuh Berbasis Hak Anak dibuka langsung oleh Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Barat.Sardawati, S. Pd, M. Pd. Pada kesempatan itu pihak pelaksana menghadirkan Narasumber, Taufik Riswan Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA) Aceh dari Banda Aceh.
Dalam Presentasinya, Direktur KAPHA Aceh Taufik Riswan Aluebilie Menerangkan, pengasuhan merupakan peran yang sangat penting dalam sebuah keluarga dan akan menentukan baik buruknya karakter seorang anak kelak.
“Kegagalan keluarga dalam melaksanakan tanggung jawab pengasuhan disertai lemahnya program pemerintah dalam membantu atau memberdayakan keluarga tersebut untuk mengasuh dan melindungi anak. Jika hal itu terjadi, dikhawatirkan akan menyebabkan anak berada dalam kondisi rentan dan beresiko mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya,” papar Taufik Riswan.
PUSPAGA berfungsi sebagai tempat pembelajaran bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera yang dilakukan oleh tenaga profesional seperti tenaga konselor, baik psikolog atau sarjana profesi bidang psikologi, Bimbingan Konseling atau Pekerja Sosial yang telah memahami Konvensi Hak Anak.
“Melalui peningkatan kapasitas orang tua atau keluarga yang bertanggung jawab terhadap anak dalam mengasuh dan melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Hal ini merupakan salah satu unsur prioritas dalam pelaksanaan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA),” ungkap Direktur KAPHA Aceh itu.
Reporter: Rusman