Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sempat Bebas, MA Vonis Ayah Perkosa Anak di Aceh 200 Bulan Penjara

Admin1 by Admin1
23/06/2021
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) memvonis ayah pemerkosa anak di Aceh Besar, M, dengan hukuman 200 bulan atau sekitar 16 tahun 6 bulan penjara. Putusan kasasi itu membatalkan vonis Mahkamah Syar’iyah Aceh yang membebaskan M.

“Putusan terdakwa yang dibebaskan oleh MS dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan dengan pidana penjara 200 bulan,” kata JPU Muhadir saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Muhadir termasuk salah satu JPU yang menangani kasus itu hingga pengajuan kasasi. Namun saat ini dia sudah bertugas di Kejari Bireuen.

Menurut Muhadir, jaksa menerima pemberitahuan putusan kasasi pada Selasa (22/6). Namun jaksa belum menerima putusan lengkap.

“Dua hari ke depan sudah diterima oleh JPU Jantho,” jelas Muhadir.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim, membenarkan adanya putusan kasasi tersebut. Dia menyebut bakal segera menindaklanjutinya.

“Segera kita eksekusi Insyaallah,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu diduga dilakukan ayah kandung korban berinisial MA dan paman korban, DP. Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan, jaksa menuntut MA dan DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Namun hakim menjatuhkan vonis berbeda untuk keduanya.

Majelis hakim MS memvonis bebas MA dan memerintahkan dia dikeluarkan dari penjara. Hakim berpendapat, MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ‘Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram’ atau ‘pelecehan seksual terhadap anak’ sebagaimana dalam dakwaan pertama ataupun kedua.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum; Memulihkan hak terdakwa (rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya,” ketuk hakim, Selasa (30/3) lalu.

Sumber: detik.com

Previous Post

Tim Penyelamat Ragukan ‘Alat Tes Covid’ yang Dipakai Gubernur Nova

Next Post

KPK Didesak Tuntaskan Penyelidikan Kasus Korupsi di Aceh

Next Post
Kepala BKN Jelaskan Alasan Pertanyaan Alquran atau Pancasila

KPK Didesak Tuntaskan Penyelidikan Kasus Korupsi di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Abu Heri Desak Pemerintah Aceh Selatan Selesaikan Segera Konflik Antara Warga Dengan Perusahaan

Abu Heri Desak Pemerintah Aceh Selatan Selesaikan Segera Konflik Antara Warga Dengan Perusahaan

21/05/2025
Cerita dan Inspirasi Anak Bangsa (CINTA): Satu Cinta, Seribu Cerita

Cerita dan Inspirasi Anak Bangsa (CINTA): Satu Cinta, Seribu Cerita

21/05/2025
HMP-BSA UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Kepemimpinan dan Administrasi

HMP-BSA UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Kepemimpinan dan Administrasi

21/05/2025
Sampaikan Keynote Speech di Stanford, Menko AHY: Indonesia Siap Membentuk Agenda Pembangunan Berkelanjutan dan Adil

Sampaikan Keynote Speech di Stanford, Menko AHY: Indonesia Siap Membentuk Agenda Pembangunan Berkelanjutan dan Adil

21/05/2025
Nyan, Bupati Sarjani Resmi Launching Program Satu hari satu Ayat di Pidie

Nyan, Bupati Sarjani Resmi Launching Program Satu hari satu Ayat di Pidie

21/05/2025

Terpopuler

Ohku, Kampus Unigha Sigli Disegel Mahasiswa

Ohku, Kampus Unigha Sigli Disegel Mahasiswa

19/05/2025

Nyan, Alumni Unigha Minta Pihak Yayasan Segera Respon Tuntutan Mahasiswa

Mualem Sebut Dana Baitul Asyi di 2025 3000 Riyal, Eh Ternyata Salah Lagi…

Nyan, Bupati Sarjani Resmi Launching Program Satu hari satu Ayat di Pidie

Nyan, Ratusan Siswa Ikuti “Harmony of Serune Kale” di Pidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com