Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ayah Pemerkosa Anak Kabur Usai MA Vonis 200 Bulan Penjara

Admin1 by Admin1
24/06/2021
in Nanggroe
0
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

BANDA ACEH – Ayah pemerkosa anak kandung di Aceh Besar, MA, diduga melarikan diri setelah mengetahui Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah menjatuhinya hukuman 200 bulan penjara. Pihak Kejaksaan masih memburunya.

MA tidak berada di rumah saat tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mendatangi kediamannya di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Rabu, (23/6). Namun, posisinya sudah diketahui.

“Ini tim lagi di lapangan mau menjemput dia. Kemarin sempat gagal. Intel kita sudah dapat posisinya MA itu di kawasan Teuku Umar, Banda Aceh,” kata Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (24/6) siang.

Sebelumnya, Mahkamah Agung pada 10 Juni lalu menyatakan MA terbukti bersalah memerkosa anak kandungnya. Dia dijatuhi hukuman 200 bulan penjara.

Ada dua terdakwa dalam perkara ini. Selain MA, seorang terdakwa lain berinisial DP yang merupakan paman korban. Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho memvonis bebas MA. Sementara DP, divonis bebas usai banding di Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Vonis bebas terhadap MA direspons jaksa dengan menempuh kasasi. MA akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 200 bulan penjara.

Sementara itu, untuk terdakwa DP yang dibebaskan majelis hakim banding Mahkamah Syar’iyah Aceh, jaksa juga menempuh upaya kasasi. Namun, perkara itu belum diputus.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Briptu Selly, Polwan Aceh Ditugaskan Jadi Pasukan Perdamaian PBB

Next Post

Usaha Papan Bunga Sang Entrepreneur Muda

Next Post

Usaha Papan Bunga Sang Entrepreneur Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Abu Heri Desak Pemerintah Aceh Selatan Selesaikan Segera Konflik Antara Warga Dengan Perusahaan

Abu Heri Desak Pemerintah Aceh Selatan Selesaikan Segera Konflik Antara Warga Dengan Perusahaan

21/05/2025
Cerita dan Inspirasi Anak Bangsa (CINTA): Satu Cinta, Seribu Cerita

Cerita dan Inspirasi Anak Bangsa (CINTA): Satu Cinta, Seribu Cerita

21/05/2025
HMP-BSA UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Kepemimpinan dan Administrasi

HMP-BSA UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Kepemimpinan dan Administrasi

21/05/2025
Sampaikan Keynote Speech di Stanford, Menko AHY: Indonesia Siap Membentuk Agenda Pembangunan Berkelanjutan dan Adil

Sampaikan Keynote Speech di Stanford, Menko AHY: Indonesia Siap Membentuk Agenda Pembangunan Berkelanjutan dan Adil

21/05/2025
Nyan, Bupati Sarjani Resmi Launching Program Satu hari satu Ayat di Pidie

Nyan, Bupati Sarjani Resmi Launching Program Satu hari satu Ayat di Pidie

21/05/2025

Terpopuler

Ohku, Kampus Unigha Sigli Disegel Mahasiswa

Ohku, Kampus Unigha Sigli Disegel Mahasiswa

19/05/2025

Nyan, Alumni Unigha Minta Pihak Yayasan Segera Respon Tuntutan Mahasiswa

Mualem Sebut Dana Baitul Asyi di 2025 3000 Riyal, Eh Ternyata Salah Lagi…

Nyan, Bupati Sarjani Resmi Launching Program Satu hari satu Ayat di Pidie

Nyan, Ratusan Siswa Ikuti “Harmony of Serune Kale” di Pidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com