Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ayah Pemerkosa Anak Kabur Usai MA Vonis 200 Bulan Penjara

Admin1 by Admin1
24/06/2021
in Nanggroe
0
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

BANDA ACEH – Ayah pemerkosa anak kandung di Aceh Besar, MA, diduga melarikan diri setelah mengetahui Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah menjatuhinya hukuman 200 bulan penjara. Pihak Kejaksaan masih memburunya.

MA tidak berada di rumah saat tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mendatangi kediamannya di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Rabu, (23/6). Namun, posisinya sudah diketahui.

“Ini tim lagi di lapangan mau menjemput dia. Kemarin sempat gagal. Intel kita sudah dapat posisinya MA itu di kawasan Teuku Umar, Banda Aceh,” kata Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (24/6) siang.

Sebelumnya, Mahkamah Agung pada 10 Juni lalu menyatakan MA terbukti bersalah memerkosa anak kandungnya. Dia dijatuhi hukuman 200 bulan penjara.

Ada dua terdakwa dalam perkara ini. Selain MA, seorang terdakwa lain berinisial DP yang merupakan paman korban. Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.

Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho memvonis bebas MA. Sementara DP, divonis bebas usai banding di Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Vonis bebas terhadap MA direspons jaksa dengan menempuh kasasi. MA akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 200 bulan penjara.

Sementara itu, untuk terdakwa DP yang dibebaskan majelis hakim banding Mahkamah Syar’iyah Aceh, jaksa juga menempuh upaya kasasi. Namun, perkara itu belum diputus.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Briptu Selly, Polwan Aceh Ditugaskan Jadi Pasukan Perdamaian PBB

Next Post

Usaha Papan Bunga Sang Entrepreneur Muda

Next Post

Usaha Papan Bunga Sang Entrepreneur Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

09/06/2026
Dana MBG Tak Kunjung Cair, Ratusan SPPG di Aceh hingga Jateng Tumbang

Dana MBG Tak Kunjung Cair, Ratusan SPPG di Aceh hingga Jateng Tumbang

09/06/2026
Bupati Al-Farlaky Hadiri Rapat Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

Bupati Al-Farlaky Hadiri Rapat Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

09/06/2026
Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

09/06/2026
Kemendikdasmen Targetkan Tahap Sekolah Darurat di Tenda Aceh Tengah Segera Tuntas

Kemendikdasmen Targetkan Tahap Sekolah Darurat di Tenda Aceh Tengah Segera Tuntas

09/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com