Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Di Meulaboh, Wali Nanggroe Ingatkan Pentingnya Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh

Admin1 by Admin1
25/06/2021
in Lintas Timur
0

Meulaboh – Meskipun pada hakikatnya keistimewaan dan kekhususan bukan tujuan akhir dari perjuangan, namun apa yang telah diraih oleh Aceh hari ini, yang melalui pengorbanan jiwa, raga dan harta harus mampu dimaksimalkan pelaksanaannya.

Hal itu disampaikan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haytar, sebagaimana keterangan Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe M. Nasir Syamaun, Jumat 22 Juni 2021, di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Kehadiran Wali Nanggroe ke Bumi Teuku Umar, kata M. Nasir untuk membuka acara Rapat koordinasi (Rakor) Keistimewan dan Kekhususan Aceh bagi perangkat Lembaga Wali Nanggroe, dan SKPK Keistimewaan Aceh, berlangsung dari tanggal 25 hingga 27 Juni 2021.

Dalam sambutannya, Wali Nanggroe mengatakan, salahsatu cara memaksimalkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, adalah dengan melakukan sinkronisasi program antar lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh.

“Perlu saya ingatkan, saat ini Aceh memiliki dua perangkat hukum utama, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh,” sebut Wali Nanggroe.

Kedua Undang-undang (UU) itu, kata Wali Nanggroe, merupakan modal besar Aceh yang tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia. UU tersebut harus dipahami sebagai pondasi bagi Aceh dalam menyusun perangkat hukum keistimewaan dan kekhususan Aceh.

Seperti diketahui, selain lembaga Wali Nanggroe, Aceh juga memiliki lembaga independen yang otonom, seperti Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Baitul Mal, dan Mahkamah Syariah.

“Sangat diperlukan adanya sinkronisasi, koordinasi diantara lembaga-lembaga tersebut. Saling mendukung, saling memperkuat, sehingga peran dan fungsinya berdampak signifikan,” kata Wali Nanggroe mengingatkan.

Selain itu, Wali Nanggroe juga menegaskan, disamping bertujuan untuk membangun Aceh ke arah yang bermartabat, ada tanggungjawab lain yang sangat penting dijadikan perhatian, yaitu mengawal perdamaian dan sebagai pemersatu rakyat Aceh, serta tetap konsisten mendorong optimalnya MoU Helsinki.

Rakor tersebut, tambah Wali Nangroe diharapkan melahirkan rancangan program, untuk kemudian diimplementasikan saat menjalankan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.

Pada kesempatan tersebut, Wali Nanggroe juga menyerahkan santunan kepada 50 orang anak yatim yang berasal dari Kota Meulaboh dan sekitarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Mujahiddin SH, M.Si menjelaskan, Rakor yang dilaksanakan kali ini diikuti oleh 100 orang, terdiri dari Majelis Tinggi (tuha lapan, majelis fatwa, dan tuha peut), Staf Khusus Wali Nanggroe, Kabag serta Kasubag Keurukon Katibul Wali Nanggroe, para ketua, Kepala Sekretariat dan Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh di Aceh Barat.

“Pemateri terdiri dari Wali Nanggroe, Staf Khusus, Katibul Wali Nanggroe, Ketua Komisi VI DPRA, dan tenaga ahli Keurukon Katibul Wali Nanggroe,” tutup M. Nasir.[]

Previous Post

Sehari ‘Wisata Islami’ di Darul Quran Aceh

Next Post

Gandeng KKP, Anggota DPR RI Asal Aceh ajak petambak Abdya Fokus Budidaya Udang Vaname

Next Post

Gandeng KKP, Anggota DPR RI Asal Aceh ajak petambak Abdya Fokus Budidaya Udang Vaname

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ambulans Nyemplung Diseruduk Truk, Jenazah Mengapung di Sungai Bali

Oknum TNI AL Pembunuh Warga Aceh Utara Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

23/05/2025
Seorang Warga Meninggal dalam Kebakaran di Aceh Tenggara

Seorang Warga Meninggal dalam Kebakaran di Aceh Tenggara

23/05/2025
Bang Yong Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur Hingga Lima Kali

Bang Yong Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur Hingga Lima Kali

23/05/2025
HT Ibrahim: Revisi UUPA Butuh Kerja Sama Semua Pihak

HT Ibrahim: Revisi UUPA Butuh Kerja Sama Semua Pihak

23/05/2025
Bupati Aceh Barat Endus 2 Oknum ASN Tak Setor Infak Rp 1,5 M

Nyan, 2,5 Juta Belanja Jasa Notaris Koperasi Merah Putih Pidie

23/05/2025

Terpopuler

Yayasan Jabal Ghafur Akhirnya Temui Mahasiswa, Apa Saja yang Disepakati?

Yayasan Jabal Ghafur Akhirnya Temui Mahasiswa, Apa Saja yang Disepakati?

22/05/2025

Owalah, Kemenhub Bilang Indonesia Airlines Milik ‘Putra Aceh’ Gak Jelas

Nyan, 2,5 Juta Belanja Jasa Notaris Koperasi Merah Putih Pidie

Koperasi Merah Putih Syariah Pantai Perak Susoh Terbentuk

Saiful Amri, Hacker Aceh yang Ditakuti Dunia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com