Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kemenag Aceh Berlakukan Shift Kerja bagi ASN, 50 Persen WFH

Admin1 by Admin1
28/06/2021
in Nanggroe
0
Kemenag Aceh Berlakukan Shift Kerja bagi ASN, 50 Persen WFH

Banda Aceh -Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan kembali menerapkan sistem kerja shift bagi ASN Kanwil Kemenag Aceh mulai Senin, 28 Juni 2021.

Kebijakan work from home (WFH) tersebut diputuskan setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 14 Tentang Sistem Kerja Aparatul Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua. Selain itu, Kota Banda Aceh saat ini juga telah ditetapkan sebagai zona orange Covid-19 oleh Tim Gugus Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, mekanisme shift yang diterapkan adalah sistem kerja 50 persen dengan pembagian dua shift kerja.

“Ini merupakan tuntutan kondisi, kita tidak ingin ASN ikut terimbas Covid-19. Sebabnya, demi menekan, dan mengantisipasi penyebaran wabah ini, maka ASN ditetapkan untuk bekerja dari rumah sebagian, dan sebagian bekerja di kantor,” kata Iqbal.

Ia meminta ASN yang tidak pada jadwal shift work from office (WFO) untuk memanfaatkan waktu di rumah untuk bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“WFH bukan momen untuk menikmati waktu di warung kopi atau berlibur, namun di rumah tetap bekerja. Ini merupakan amanah dan juga kewajiban bagi ASN karena kita telah menerima gaji dari negara,” ujarnya.

Ia mengatakan, bagi ASN yang kedapatan berada di warung kopi saat jam kerja akan dikenakan sanksi.

“Mari sama-sama kita dukung keputusan pemerintah ini dengan tetap bekerja dari rumah, kita minta ASN yang bekerja di rumah juga tetap membuat laporan kepada pimpinan unit masing-masing,” ungkapnya.

Sementara untuk Kemenag Kabupaten/Kota, kata Iqbal, diminta berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid-19 masing-masing dalam penetapan sistem kerja di masa pandemi seperti saat ini.

“Sesuaikan dengan kondisi dan zona di daerah masing-masing. Jika memang kondisi mengharuskan untuk WFH maka segera laksanakan,” katanya.[]

Previous Post

Kronologi Komisaris BUMN Ingin Ludahi Anies Lalu Minta Maaf

Next Post

Kakanwil: Cerdas, Bijak, Tabayun, dan Informasikan yang Benar

Next Post
Kakanwil: Cerdas, Bijak, Tabayun, dan Informasikan yang Benar

Kakanwil: Cerdas, Bijak, Tabayun, dan Informasikan yang Benar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

‎Wagub Aceh Fadhlullah S.E Janji Kawal Kompensasi Korban Pelanggaran HAM Berat ke Pusat

05/06/2026
14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026
Perumda Tirta Abdya Sekarang Terapkan GCG dan SOP untuk Perkuat Tata Kelola

Perumda Tirta Abdya Sekarang Terapkan GCG dan SOP untuk Perkuat Tata Kelola

04/06/2026
Ke-11 Kalinya Pemerintah Abdya Raih WTP dari BPK

Ke-11 Kalinya Pemerintah Abdya Raih WTP dari BPK

04/06/2026
IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Books Fair dalam Konkernas

IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Books Fair dalam Konkernas

04/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Para Pejabat dan Kepala Puskesmas di Abdya Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com