Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

e-Datuda, Gagasan Pemerintah Aceh dalam Sistem Pengelolaan Pendidikan Dayah

Admin1 by Admin1
29/06/2021
in Opini
0

Penulis adalah Mukhsin Rizal, S.Hum., M.Ag., M.Si. Penulis  alumni program Pasca Sarjana Universitas Iskandar Muda (UNIDA) Banda Aceh, Prodi Ilmu Administrasi Publik.

Lahirnya peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 tahun 2021 tentang Tatacara Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Dayah menjadi kunci guna menjawab kebutuhan pemerintah Aceh dan publik terhadap data dayah.

Kita sering mendengar bahwa jumlah santri lebih banyak dari jumlah penduduk Aceh, jumlah guru lebih banyak dari jumlah santri.

Selain itu kita juga sering mendengar bagaimana orang-orang meremenkan ijazah yang dikeluarkan oleh dayah.

Hal ini menganggu sekali, mengingat dayah sebagai lembaga pendidikan tertua di Aceh yang mendidik masyarakatnya menjadi ahli ilmu agama (mutafaqqih fiddin) atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan dan keahlian untuk membangun kehidupan yang islami dalam masyarakat.

Selain itu dayah sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab mendidik ummat untuk senantiasa menjadi orang baik dengan legalitas hukum yang di Akui oleh negara tentunya memiliki tata kelola yang sangat baik dan bersinergisi.

Terbukti dengan daya tahan Dayah sebagai lembaga pendidikan islam sejak zaman kerajaan Aceh darussalam, pemerintah belanda sampai saat ini masih tetap ada di dalam kehidupan masyarakat.

Sudah saatnya statemen dan isu tentang dayah yang miring tidak lagi muncul kepermukaan yang dapat mengangu suasana batiniah masyarakat Aceh.

Pemerintah Aceh menjawab persoalan tersebut dengan melahirkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2021 Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Dayah yang ditanda tangani oleh bapak Ir. Nova iriansyah selaku gubernur Aceh.

Pergub tersebut sebagai gagasan pemerintah Aceh dalam hal penyelenggaraan pendidikan dayah di Aceh, dan merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah di Aceh.

Tujuan pergub tersebut guna mewujudkan data tunggal dayah yang dapat dijadikan sebagai basis data dalam perumusan dan pengambilan kebijakan pemerintah Aceh terhadap penyelenggaraan pendidikan dayah.

Adapun bentuk data yang disajikan berupa aplikasi elektronik data tunggal Dayah (E-Datuda ) yang nantinya akan dikelola oleh Dinas yang mebidangi pendidikan dayah.

Jika kita membaca pergub tersebut tergambar bagaimana i’tikad baik pemerintah Aceh mengelola dayah dengan sistem elektronik agar tidak terjadi tumpang tindih data.

Apalagi aplikasi e-datuda itu berbasis Nomor Induk Kependudukan sehingga data satri dan dewan guru akan terverifikasi dengan baik dan tepat.

Selain itu data dayah akan terinput secara elektronik sehingga memudahkan para orang tua wali untuk melihat kapasitas dan kwalitas dayah serta tenaga pendidiknya secara mudah dan ini sangatlah membantu.

Untuk itu apresiasi sudah sepantasnya dunia dayah sampaikan kepada Pemerintah Aceh khususnya gubernur Aceh atas gagasan ini.

lahir pergub ini mewajibkan dinas pendidikan dayah Aceh yang memilik kewenangan di bidang pengelolaan dayah untuk mengeluarkan nomor registrasi dayah, nomor induk santri/thalabah dan nomor induk guru sebagai kodefikasi data lembaga pendidikan dayah, data santri/ Thalabah dan data dewan guru di dayah.

Al hasil jika ini terwujud maka seluruh santri akan terdata dengan benar dan nihil double. sehingga ketika seorang santri selesai mengikuti pendidikan di lembaga pendidikan dayah tersebut, pimpinan dayah dengan lega dan tanpa ragu dapat mengeluarkan ijazah.

Penulis sangat yakin jika pengelolaan manajemen seperti ini terterapkan, maka ijazah santri nantinya akan memiliki nilai yang sama dengan sekolah umum dan ini menjawab keinginan orang tua wali

Tentunya semua kebijakan gagasan pemerintah Aceh ini memerlukan usaha dan kerjakeras semua pihak terlebih hanya Acehlah yang memiliki kekhususan dalam mengelola dayah (dayah di luar Aceh dinamai dengan pondok pesantren)

Kehadiran pergub 10 tahun 2021 juga bagian tidak terpisahkan dari kebutuhan pergub 53 tahun 2020 tentang tatacara Pemberian Hibah Kepada Dayah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh khususnya pasal 10 ayat (4) yang berbunyi “aplikasi sistem informasi dayah disiapkan paling lambat pada tahun 2021”

Selanjutanya di ayat (5) juga memiliki keterkaitan substansi yang berbunyi “ aplikasi sistem informasi dayah dalam bentuk database terpadu menjadi basis/dasar pengambilan kebijakan hibah kepada dayah”.

Gagasan pemerintah Aceh ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah di Aceh.

Sudah saatnya dayah menjadi pelopor pendidikan di Aceh, karena disana selain diajarkan ilmu agama juga dipupuk mental dan akhlak sebagai insan yang patuh taat kepada orang tua dan pemimpin.

Selain itu, pola pendidikan yang ada, mendidik santri untuk senantiasa dapat hidup mandiri disetiap masa dengan tanganganya tersendiri.

Kemandirian inilah nantinya yang akan menjadi modal dalam menjalani hidup di dunia dan dengan ilmu pengetahuan agama yang di dapat akan menjadi modal di akhirat nanti.

Sekali lagi penulis sangat bangga dengan pemerintah Aceh yang dengan gagasan e-datuda, akan menciptakan dayah yang mampu bersaing dengan pendidikan umum dan beritegtitas tinggi serta kepercayaan diri yang kuat.

Aplikasi E-datuda menjadi bagian terpenting dalam menyajikan data base dayah berbasis elektronik dan terpadu guna mengikuti perkembangan zaman dalam sistem pengelolaan pendidikan dayah. Wallahualam bisawab. []

 

Previous Post

Muksalmina: Pernyataan Rektor USK Sangat Disayangkan

Next Post

Bertemu Agen Brilink, Al-Farlaky: Mereka harus Diberi Dispensasi

Next Post

Bertemu Agen Brilink, Al-Farlaky: Mereka harus Diberi Dispensasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi

Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi

12/05/2025
Wagub Fadhlullah Dorong Santri Menjadi Pemimpin

Wagub Fadhlullah Dorong Santri Menjadi Pemimpin

12/05/2025
Kapolda dan Kapolres Ikut Bakti Sosial di Geureudong Pase

Kapolda dan Kapolres Ikut Bakti Sosial di Geureudong Pase

12/05/2025
Warga Asal Aceh Dingatkan Jaga Nama Baik di Perantauan

Warga Asal Aceh Dingatkan Jaga Nama Baik di Perantauan

12/05/2025
Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan Polisi di Banda Aceh

Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan Polisi di Banda Aceh

12/05/2025

Terpopuler

Koperasi Merah Putih Asoe Nanggroe Terbentuk

Koperasi Merah Putih Asoe Nanggroe Terbentuk

10/05/2025

Petinggi PT. PEMA Tinjau Lokasi Pengelolaan Komoditi Sulfur di Aceh Timur, Ada Apa?

Terseret Ombak, Seorang Siswa SD di Abdya Ditemukan Meninggal Dunia

Petinggi PT PEMA Silaturahmi ke PT Medco E&P Malaka

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Abdya, Tak Berpotensi Tsunami

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com