BLANGPIDIE – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak pihak Kepolisian untuk menangkap aktor yang diduga melakukan penyerobotan tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA) secara ilegal di Kecamatan Babahrot kabupaten setempat.
Ketua Pospera Kabupaten Abdya Harmansyah kepada awak media mengaku, informasi adanya ribuan masyarakat mulai menggarap tanah eks HGU PT Cemerlang Abadi (CA) secara ilegal supaya aktornya segera ditangkap oleh pihak kepolisian, Minggu (04/07/2021).
“Kami minta Polisi agar secepatnya menangkap aktornya,” ucap Harmansyah.
Pospera mendesak pihak Kepolisian untuk secepatnya menahan tokoh atau aktor dibalik persoalan tersebut. Menurutnya ini perlu dilakukan sebagai bentuk upaya menghentikan aktifitas ilegal masyarakat di kawasan lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi.
“Jika aparat membiarkan penyerobotan tanah eks HGU secara ilegal, dikhawatirkan akan menjadi masalah besar nanti. Apalagi, sampai saat ini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menetapkan titik koordinat, sehingga belum diketahui dimana letak lahan Plasma, TORA dan HGU yang diperpanjang izinnya oleh Pemerintah,” ucap Harman.
Ia menjelaskan, Pospera belum mengetahui disebelah mana lahan HGU PT Cemerlang Abadi yang diperpanjang itu. Kemudian dimana letaknya lahan Plasma seluas 900 hektar itu. Pospera belum mengetahuinya termasuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Andai lahan eks HGU yang digarap secara ilegal oleh masyarakat adalah lahan Plasma, tentu nanti masyarakat yang menggarapnya dirugikan. Sebab, prosesnya tidak sesuai prosedur berlaku,” ketus Harmansyah.
Oleh karena itu, sebelum persoalan kedepan lebih rumit, sebaiknya kegiatan penyerobotan tanah secara ilegal itu harus segera dihentikan. Pospera Abdya tidak mau pada akhirnya masyarakat yang dirugikan.
“Pihak Kepolisian harus segera menangkap tokoh atau aktor yang selama ini sudah terdeteksi oleh pihak berwajib. Kalau dibiarkan, dikhawatirkan sesama warga akan menjadi korban,” imbuhnya.
Reporter: Rusman