Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Hiburan

Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Aceh

Admin1 by Admin1
24/07/2021
in Hiburan
0
Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Aceh

Banda Aceh – Selebgram Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha yang menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe, Aceh ditetapkan jadi tersangka. Mereka dijerat karena melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu ahli terkait kerumunan yang terjadi.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Winardy membenarkan bahwa Herlin Kenza sudah ditetapkan jadi tersangka.

Winardy mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diduga melanggar pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangka berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” kata Winardy saat dikonfirmasi, Sabtu (24/7).

Sementara itu toko grosir yang didatangi Herlin Kenza saat ini telah disegel dan dipasang garis polisi oleh Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe, serta Personel Polres Lhokseumawe.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal menutup/pembatasan sementara tempat keramaian.

“Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir itu telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat,” kata Winardy.

Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan.

Kerumunan terjadai pada Jumat (16/7) lalu di toko grosir tersebut karena ada kegiatan giveaway. Salah satu syarat bagi yang mendapatkan giveaway adalah hadir di lokasi sekitar jam 2 siang.

Dalam poster kegiatan, disebutkan bahwa selebgram Herlin Kenza akan turut hadir untuk memeriahkan acara.

Belum ada pernyataan dari pihak selebgram Herlin Kenza terkait kasus kerumunan ini. Nomor kontak di akun instagram Herlin Kenza tidak aktif saat dihubungi.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Mayat ‘dalam Goni’ Ternyata Warga Asal Langsa

Next Post

Walikota Minta Warga Stop Kekerasan Terhadap Anak

Next Post

Walikota Minta Warga Stop Kekerasan Terhadap Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival

Wakili Aceh, Tangke Tampil di Lake Toba Traditional Music Festival

03/09/2026
3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

03/09/2026
Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Pemegang Saham Pengendali Pimpin RUPSLB Bank Aceh

03/09/2026
19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa: Tak Hanya Catat Nikah, Perkuat Layanan Keagamaan

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa: Tak Hanya Catat Nikah, Perkuat Layanan Keagamaan

03/09/2026
Ekspor Aceh Juli 2026 Capai USD84,04 Juta

Ekspor Aceh Juli 2026 Capai USD84,04 Juta

03/09/2026

Terpopuler

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

02/09/2026

Ohku, Dana Bencana Rp37,9 Miliar Mengendap: 96% Belum Terserap, Bupati Pijay Ancam Sanksi OPD

Data Google Trend: Blangpidie Catat Minat Pencarian “Slot” Tertinggi di Aceh

Selebgram Herlin Kenza Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Aceh

Kepala SMKN Idi Lepas Tiga Siswa Prakerin ke Toyota Auto Medan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com