Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pemerkosa yang Bunuh Ibu-Anak di Aceh Timur Divonis Mati

Admin1 by Admin1
01/09/2021
in Lintas Timur
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

IDI – Dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas di bawah tempat tidur divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur.

Dilansir dari Antara, Rabu (1/9/2021), sidang vonis digelar di PN Idi, Aceh Timur, Selasa (31/8). Kedua terdakwa adalah M Rizal (39) dan Rabusah (46). Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Khalid didampingi Ike Ari Kesema dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Harry Arfhah dan M Iqbal Zakwan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Semeru, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Ivan Najjar Alavi, mengatakan vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa M Rizal dan Rabusah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan, ia juga dinyatakan bersalah memerkosa korban. Sedangkan Rabusah terlibat dalam pembunuhan. Keduanya diputuskan hukuman mati,” kata Ivan Najjar Alavi.

Ivan mengatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut,” kata Ivan.

Sebelumnya, dua terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Aceh Timur, Aceh, ditangkap. Kedua pelaku diciduk 35 jam setelah penemuan mayat korban di kolong tempat tidur. Rabusah merupakan seorang residivis. Sedangkan M Rizal tengah menunggu persidangan terkait kasus lain.

“Kedua terduga pelaku kita tangkap Rabu (17/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku R merupakan residivis dan M sedang menunggu persidangan terkait kasus pengancaman,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro kepada wartawan, Kamis (18/2).

Eko mengatakan pembunuhan bermula saat M Rizal bertemu dengan Rabusah di Desa Bengkelang, Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, Kamis (11/2) malam. Dalam pertemuan itu, Rabusah mengajak M Rizal menemui seseorang.

Keduanya berangkat ke lokasi menggunakan motor milik M Rizal. Empat jam berselang, pelaku tiba di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur. Setelah memarkirkan motor di perkebunan sawit, keduanya menuju rumah korban.

Korban S (56) dan anaknya berusia 15 tahun tinggal satu kampung dengan kedua pelaku. Dalam aksinya, M Rizal sempat menanyakan tujuan ke rumah korban.

Begitu tiba di lokasi, kedua pelaku disebut mencongkel jendela rumah korban yang terbuat dari kayu. Keduanya lalu masuk dan Rabusah memberi aba-aba ke M Rizal untuk membunuh S, yang tengah terlelap.

Rabusah juga meminta M Rizal membunuh anak S. Setelah kedua korban tewas, kedua pelaku menyembunyikan jasad korban di kolong tempat tidur.

Pelaku menyebut sang anak sempat diperkosa oleh pelaku. Rabusah disebut meminta M Rizal menghajar si anak. Menurut Eko, M Rizal memperkosa anak yang sudah dalam keadaan lemas.

“M memperkosa korban di bawah tempat tidur dengan keadaan mulut sudah berdarah akibat dipukul oleh R. Saat M sedang memperkosa anak korban, R menghantamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S,” jelas Eko.

Setelah dibunuh, jasad kedua korban disembunyikan di kolong tempat tidur. Kedua pelaku lalu ke luar rumah lewat jendela dan membuang barang bukti ke semak-semak.

Sumber: detik.com

Previous Post

7 Wanita Seksi di Banda Aceh Digerebek Saat Asyik Pesta Miras

Next Post

Puluhan Rumah di Tiga Desa di Aceh Tamiang Terendam Banjir

Next Post
Puluhan Rumah di Tiga Desa di Aceh Tamiang Terendam Banjir

Puluhan Rumah di Tiga Desa di Aceh Tamiang Terendam Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dari Kampus ke Dunia Kerja: Mahasiswa Ilmu Komputer UBBG Perkuat Kompetensi Digital di BMKG Mata Ie

Dari Kampus ke Dunia Kerja: Mahasiswa Ilmu Komputer UBBG Perkuat Kompetensi Digital di BMKG Mata Ie

05/07/2026
Karna Hutan Kami hidup sejahtera, Bukan Karena Tambang

Karna Hutan Kami hidup sejahtera, Bukan Karena Tambang

05/07/2026
Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

04/07/2026
Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

04/07/2026
STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

04/07/2026

Terpopuler

Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Pemerkosa yang Bunuh Ibu-Anak di Aceh Timur Divonis Mati

01/09/2021

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Ohku, Kas Ada Tapi Gaji Belum Cair: Tunggakan Aparatur Gampong Pidie Jaya Capai Rp14,4 Miliar

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com