Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pemerkosa yang Bunuh Ibu-Anak di Aceh Timur Divonis Mati

Admin1 by Admin1
01/09/2021
in Lintas Timur
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

IDI – Dua terdakwa pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas di bawah tempat tidur divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur.

Dilansir dari Antara, Rabu (1/9/2021), sidang vonis digelar di PN Idi, Aceh Timur, Selasa (31/8). Kedua terdakwa adalah M Rizal (39) dan Rabusah (46). Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Khalid didampingi Ike Ari Kesema dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Harry Arfhah dan M Iqbal Zakwan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Semeru, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Ivan Najjar Alavi, mengatakan vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa M Rizal dan Rabusah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan, ia juga dinyatakan bersalah memerkosa korban. Sedangkan Rabusah terlibat dalam pembunuhan. Keduanya diputuskan hukuman mati,” kata Ivan Najjar Alavi.

Ivan mengatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut,” kata Ivan.

Sebelumnya, dua terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Aceh Timur, Aceh, ditangkap. Kedua pelaku diciduk 35 jam setelah penemuan mayat korban di kolong tempat tidur. Rabusah merupakan seorang residivis. Sedangkan M Rizal tengah menunggu persidangan terkait kasus lain.

“Kedua terduga pelaku kita tangkap Rabu (17/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku R merupakan residivis dan M sedang menunggu persidangan terkait kasus pengancaman,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro kepada wartawan, Kamis (18/2).

Eko mengatakan pembunuhan bermula saat M Rizal bertemu dengan Rabusah di Desa Bengkelang, Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, Kamis (11/2) malam. Dalam pertemuan itu, Rabusah mengajak M Rizal menemui seseorang.

Keduanya berangkat ke lokasi menggunakan motor milik M Rizal. Empat jam berselang, pelaku tiba di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur. Setelah memarkirkan motor di perkebunan sawit, keduanya menuju rumah korban.

Korban S (56) dan anaknya berusia 15 tahun tinggal satu kampung dengan kedua pelaku. Dalam aksinya, M Rizal sempat menanyakan tujuan ke rumah korban.

Begitu tiba di lokasi, kedua pelaku disebut mencongkel jendela rumah korban yang terbuat dari kayu. Keduanya lalu masuk dan Rabusah memberi aba-aba ke M Rizal untuk membunuh S, yang tengah terlelap.

Rabusah juga meminta M Rizal membunuh anak S. Setelah kedua korban tewas, kedua pelaku menyembunyikan jasad korban di kolong tempat tidur.

Pelaku menyebut sang anak sempat diperkosa oleh pelaku. Rabusah disebut meminta M Rizal menghajar si anak. Menurut Eko, M Rizal memperkosa anak yang sudah dalam keadaan lemas.

“M memperkosa korban di bawah tempat tidur dengan keadaan mulut sudah berdarah akibat dipukul oleh R. Saat M sedang memperkosa anak korban, R menghantamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S,” jelas Eko.

Setelah dibunuh, jasad kedua korban disembunyikan di kolong tempat tidur. Kedua pelaku lalu ke luar rumah lewat jendela dan membuang barang bukti ke semak-semak.

Sumber: detik.com

Previous Post

7 Wanita Seksi di Banda Aceh Digerebek Saat Asyik Pesta Miras

Next Post

Puluhan Rumah di Tiga Desa di Aceh Tamiang Terendam Banjir

Next Post
Puluhan Rumah di Tiga Desa di Aceh Tamiang Terendam Banjir

Puluhan Rumah di Tiga Desa di Aceh Tamiang Terendam Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

15/04/2026
Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

15/04/2026
Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

15/04/2026
Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

15/04/2026
Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

15/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Pemerkosa yang Bunuh Ibu-Anak di Aceh Timur Divonis Mati

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com