BANDA ACEH – Polda Aceh sedang menyelidiki dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp15 miliar untuk 150 Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang diberikan oleh Pemerintah Aceh melalui dana recofusing tahun anggaran 2020.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan tim penyidik Polda Aceh sudah meminta keterangan terhadap lima orang dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
“Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sudah meminta klarifikasi awal kepada yang bersangkutan, juga dikumpulkan alat bukti serta dokumen yang diperlukan berkenaan dengan hibah tersebut,“ katanya, Senin (6/9).
Salah satu yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah mantan Kepala BPKA inisial B. Yang bersangkutan hadir di Mapolda Aceh beberapa hari lalu.
Kombes Pol Winardy mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan dokumen yang diperlukan terkait dana hibah penanganan Covid-19 tersebut, supaya konstruksi hukumnya kuat.
“Selanjutnya dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak,” ujarnya.
Selain mantan Kepala BPKA, penyidik juga telah meminta keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPKA, Kabid hingga staf di dinas tersebut.