Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ditinggal Istri ke Kebun, Ayah Bejat Setubuhi Anak Tiri Selama 3 Tahun

Admin1 by Admin1
13/09/2021
in Nasional
0
Ditinggal Istri ke Kebun, Ayah Bejat Setubuhi Anak Tiri Selama 3 Tahun

JAKARTA – Seorang ayah di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah tega menyetubuhi anak tirinya selama tiga tahun. Pencabulan dilakukan saat sang istri pergi ke kebun.

Selama itu tersangka M (56) leluasa melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam sang anak perempuan. Tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan itu sejak 2018, saat anak tirinya masih berusia 15 tahun.

Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah mengungkapkan, awal mula peristiwa persetubuhan itu terjadi pada 22 Agustus 2018 silam.

Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun dan menginap di rumah suami sambung sang ibu yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kobar.

Di rumahnya di Pangkalan Bun itulah, tersangka menyetubuhi korban. Korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka lantaran mendapat ancaman.

“Korban ditinggal oleh ibu dan saudara-saudara korban ke kebun dan hanya bersama ayah tiri. Pada saat itu korban disetubuhi oleh ayah tirinya dan diancam untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa. Kejadian tersebut terulang kembali pada 7 April 2021,” kata Devy Firmansyah di Mapolres Kobar, Senin (13/9/2021).

Sang ibu yang curiga kemudian menanyakan kepada anak perempuannya yang sering terlihat murung. Hingga akhirnya kasus pencabulan selama 3 tahun itu terbongkar. “Ibunya sendiri yang malaporkannya setelah tiga tahun baru terungkap aksi bejat suami sambungnya itu ke Polres Kobar,” ujar Kapolres.

Dari proses pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 stel baju tidur, 1 lembar celana dalam warna merah muda dan 1 lembar kutang warna hitam. Akibat aksi bejat yang dilakukan tersangka, kini korban mengalami traumatis.

Tersangka M terancam Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana 15 tahun penjara,” terangnya.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

Kontak Senjata dengan KKB Pecah di Distrik Kiwirok, 1 Prajurit TNI Tertembak

Next Post

Pejabat Papua dan Politikus Diduga Perkosa 4 Siswi Jayapura

Next Post

Pejabat Papua dan Politikus Diduga Perkosa 4 Siswi Jayapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Pidie Serius Benahi Tata Kelola Pajak

Pemkab Pidie Serius Benahi Tata Kelola Pajak

09/06/2026
Kepemimpinan Prof. Ishak Hasan dalam Membangun UTU Dibukukan

Kepemimpinan Prof. Ishak Hasan dalam Membangun UTU Dibukukan

09/06/2026
HMP PMI STAIN Meulaboh Hijaukan Lingkungan Kampus

HMP PMI STAIN Meulaboh Hijaukan Lingkungan Kampus

09/06/2026
Cecar Kementerian ESDM Soal Gas Blok Andaman di Rapat Komite, Azhari Cage: Aceh Jangan Lagi Jadi Penonton

Cecar Kementerian ESDM Soal Gas Blok Andaman di Rapat Komite, Azhari Cage: Aceh Jangan Lagi Jadi Penonton

09/06/2026
Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

09/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com