Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mahfud Md Janji Usahakan Saiful Mahdi Mendapat Amnesti dari Presiden

Admin1 by Admin1
22/09/2021
in Nanggroe
0
Mahfud Md Janji Usahakan Saiful Mahdi Mendapat Amnesti dari Presiden

Saiful Mahdi. TEMPO

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md berjanji mengusahakan agar Dosen Unisyiah Aceh, Saiful Mahdi, bisa mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia menilai bahwa permohonan amnesti adalah sesuatu yang layak diberikan kepada Saifuli.

“Kami akan memproses, mudah-mudahan bisa secepatnya. kami usahakan, karena keputusan amnesti ada di Presiden. Kami usahakan agar keputusan tentang ini tidak membutuhkan waktu yang lama,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 September 2021.

Kemarin, Mahfud membahas permohonan amnesti ini dengan Istri dari Saiful Mahdi, Dian Rubianty, Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra, dan Damar Juniarto dari Safenet. Kemudian, hadir sejumlah akademisi, yaitu Zainal Arifin Mochtar (UGM), Herlambang (Unair) dan Ni’matul Huda (UII). Mahfud juga didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej, Para Staf Khusus, dan Deputi Bidang Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.

Mahfud menyebut pemerintah punya semangat bahwa hukum harus menjadi alat membangun harmoni dan ketenangan di masyarakat. Hukum juga jangan sampai membuat susah masyarakat. Karena itu pemerintah mengeluarkan restorative justice.

Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung mengeluarkan delapan peraturan agar tidak mudah menghukum orang khususnya dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik atau UU ITE. Selama ini, Mahfud mengakui hakim, jaksa, dan polisi kerap terjebak syarat formal, asal kriteria dan unsur pidana terpenuhi.

Mahfud mengatakan kasus yang dialami Saiful Mahdi terjadi pada 2019, sedangkan kebijakan pemerintah tentang restorative baru diterapkan 15 Februari 2021.

“Saat itu atas perintah Presiden pada Rakernas TNI-Polri di Istana Negara, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), yang belum lama ini dikeluarkan. Kemudian Rancangan Undang-Undang berdasarkan SKB tersebut baru saja berhasil dimasukkan ke Program Legislasi Nasional,” ujar Mahfud.

Karena itu, ia mengatakan tidak ada yang bisa disalahkan atas dasar hukum formal, para aparat penegak hukum yang membawa kasus ini ke pengadilan.

Pada dialog tersebut, Dian Rubianty mengatakan meski sudah ditahan, suaminya juga mendapat sanksi lain dari kampus. Saiful sudah 18 hari di Lapas. Meskipun Lapas sudah setuju memfasilitasi mengajar, Dian mengatakan nama suaminya sudah dihapus dan tidak lagi terdaftar sebagai pengajar di Universitas Syah Kuala, Aceh.

Zainal Arifin Mochtar mengatakan ada problem dengan struktur penegakan hukum UU ITE.

Sedangkan Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra memaparkan perlakuan tidak adil sejak dari awal Saiful Mahdi diproses dan dilaporkan ke Kepolisian dan dalam persidangan. “Yang dikritik bukan orang dan pribadi, namun kritik protes atas kejanggalan dan ini dalam rangka mencari kebenaran sebagaimana insan akademis,” ujar Syahrul.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan Mahfud Md ini, Damar Juniarto dari Safenet mengulas beberapa kasus serupa yang terjadi. “Dosen-dosen yang mengkritik kebijakan kampus dan terkena pasal UU ITE. Seharusnya tidak bisa dipidana tetapi dalam prakteknya bisa mengalami proses pidana,” kata Damar.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

45,8 Juta Warga Sudah Terima Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Next Post

AS Hapus Bantuan Militer untuk Israel

Next Post
AS Hapus Bantuan Militer untuk Israel

AS Hapus Bantuan Militer untuk Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

15/04/2026
Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

15/04/2026
Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

15/04/2026
Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

Guru SMAN 1 Samadua Aceh Selatan Tanami Pohon Berbuah

15/04/2026
Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

15/04/2026

Terpopuler

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

14/04/2026

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com