Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mahfud Md Janji Usahakan Saiful Mahdi Mendapat Amnesti dari Presiden

Admin1 by Admin1
22/09/2021
in Nanggroe
0
Mahfud Md Janji Usahakan Saiful Mahdi Mendapat Amnesti dari Presiden

Saiful Mahdi. TEMPO

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md berjanji mengusahakan agar Dosen Unisyiah Aceh, Saiful Mahdi, bisa mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia menilai bahwa permohonan amnesti adalah sesuatu yang layak diberikan kepada Saifuli.

“Kami akan memproses, mudah-mudahan bisa secepatnya. kami usahakan, karena keputusan amnesti ada di Presiden. Kami usahakan agar keputusan tentang ini tidak membutuhkan waktu yang lama,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 September 2021.

Kemarin, Mahfud membahas permohonan amnesti ini dengan Istri dari Saiful Mahdi, Dian Rubianty, Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra, dan Damar Juniarto dari Safenet. Kemudian, hadir sejumlah akademisi, yaitu Zainal Arifin Mochtar (UGM), Herlambang (Unair) dan Ni’matul Huda (UII). Mahfud juga didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej, Para Staf Khusus, dan Deputi Bidang Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.

Mahfud menyebut pemerintah punya semangat bahwa hukum harus menjadi alat membangun harmoni dan ketenangan di masyarakat. Hukum juga jangan sampai membuat susah masyarakat. Karena itu pemerintah mengeluarkan restorative justice.

Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung mengeluarkan delapan peraturan agar tidak mudah menghukum orang khususnya dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik atau UU ITE. Selama ini, Mahfud mengakui hakim, jaksa, dan polisi kerap terjebak syarat formal, asal kriteria dan unsur pidana terpenuhi.

Mahfud mengatakan kasus yang dialami Saiful Mahdi terjadi pada 2019, sedangkan kebijakan pemerintah tentang restorative baru diterapkan 15 Februari 2021.

“Saat itu atas perintah Presiden pada Rakernas TNI-Polri di Istana Negara, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), yang belum lama ini dikeluarkan. Kemudian Rancangan Undang-Undang berdasarkan SKB tersebut baru saja berhasil dimasukkan ke Program Legislasi Nasional,” ujar Mahfud.

Karena itu, ia mengatakan tidak ada yang bisa disalahkan atas dasar hukum formal, para aparat penegak hukum yang membawa kasus ini ke pengadilan.

Pada dialog tersebut, Dian Rubianty mengatakan meski sudah ditahan, suaminya juga mendapat sanksi lain dari kampus. Saiful sudah 18 hari di Lapas. Meskipun Lapas sudah setuju memfasilitasi mengajar, Dian mengatakan nama suaminya sudah dihapus dan tidak lagi terdaftar sebagai pengajar di Universitas Syah Kuala, Aceh.

Zainal Arifin Mochtar mengatakan ada problem dengan struktur penegakan hukum UU ITE.

Sedangkan Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra memaparkan perlakuan tidak adil sejak dari awal Saiful Mahdi diproses dan dilaporkan ke Kepolisian dan dalam persidangan. “Yang dikritik bukan orang dan pribadi, namun kritik protes atas kejanggalan dan ini dalam rangka mencari kebenaran sebagaimana insan akademis,” ujar Syahrul.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan Mahfud Md ini, Damar Juniarto dari Safenet mengulas beberapa kasus serupa yang terjadi. “Dosen-dosen yang mengkritik kebijakan kampus dan terkena pasal UU ITE. Seharusnya tidak bisa dipidana tetapi dalam prakteknya bisa mengalami proses pidana,” kata Damar.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

45,8 Juta Warga Sudah Terima Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Next Post

AS Hapus Bantuan Militer untuk Israel

Next Post
AS Hapus Bantuan Militer untuk Israel

AS Hapus Bantuan Militer untuk Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Karna Hutan Kami hidup sejahtera, Bukan Karena Tambang

Karna Hutan Kami hidup sejahtera, Bukan Karena Tambang

05/07/2026
Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

04/07/2026
Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

04/07/2026
STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

04/07/2026
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh: Pendidikan Diniyah Kunci Membangun Generasi Berkarakter

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh: Pendidikan Diniyah Kunci Membangun Generasi Berkarakter

04/07/2026

Terpopuler

Mahfud Md Janji Usahakan Saiful Mahdi Mendapat Amnesti dari Presiden

Mahfud Md Janji Usahakan Saiful Mahdi Mendapat Amnesti dari Presiden

22/09/2021

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Ohku, Kas Ada Tapi Gaji Belum Cair: Tunggakan Aparatur Gampong Pidie Jaya Capai Rp14,4 Miliar

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com