Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Terhadap Balita

Pelaku Masih Anak di Bawah Umur

Admin1 by Admin1
30/09/2021
in Nanggroe
0

JANTHO – Mahkamah Syar’iyah Jantho menggelar sidang perdana atas dugaan pemerkosaan terhadap balita dengan terdakwa anak di bawah umur.

Perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan register nomor 1/JN.Anak/2021/MS.Jth dengan terdakwa anak, Fulan bin Fulen (bukan nama sebenarnya-red), yang masih berusia 14 tahun.

Skema Persidangan perkara aquo digelar tertutup untuk umum dan hanya dihadiri oleh penuntut umum, anak pelaku , penasihat hukum dan pendamping anak dari pembimbing kemasyarakatan Dinas Sosial Aceh Besar.

Anak didakwa oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap teman sepermainannya, mentari binti Im3 (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 5 tahun atau balita (bayi 5 tahun ) di salah satu gampong yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Pasca kejadian anak korban perkosaan mengalami traumatik mendalam di usianya yang sangat belia.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Juru Bicara Fadlia Ssy MH menerangkan bahwa kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan digelar kembali Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Penuntut Umum.

“Dengan masuknya perkara ini ke Mahkamah Syar’iyah Jantho menjadi peringatan untuk kita orang tua dan masyarakat pada umumnya untuk terus memantau gerak-gerik tingkah polah perilaku anak selama masa tumbuh kembangnya. Dibutuhkan arahan dan informasi terkait sex education yang tepat terhadap anak di masa pubertasnya agar tidak terjadi penyimpangan. Juga diperlukan pemantuan terhadap anak-anak dalam kesehariannya bermain dengan teman sejawat atau pergaulannya di lingkungan, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya, InsyaAllah,” katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa persidangan kasus pidana anak diatur tersendiri dalam sistem menggunakan UU NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA) dalam proses hukum pada anak. Dimana proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, namun juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana.

Dan undang undang SPPA merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan tujuan agar dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Adapun substansi yang diatur dalam UU SPPA antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi.

Dan anak yang mengalami masalah dengan hukum dikenal dalam Pengertian Anak Yang Berhadapan Hukum  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan saksi tindak pidana. []

Previous Post

Mediator Mahkamah Syar’iyah Jantho Kembali Berhasil Damaikan Sengketa Waris

Next Post

Habiskan APBN Ratusan Juta Rupiah Program PAMSIMAS III Di Aceh Singkil Belum Berjalan Sampai Sekarang

Next Post
Habiskan APBN Ratusan Juta Rupiah Program PAMSIMAS III Di Aceh Singkil Belum Berjalan Sampai Sekarang

Habiskan APBN Ratusan Juta Rupiah Program PAMSIMAS III Di Aceh Singkil Belum Berjalan Sampai Sekarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Penambang Emas di Aceh Jaya Meninggal Tertimbun Longsor

Tiga Penambang Emas di Aceh Jaya Meninggal Tertimbun Longsor

16/06/2026
Lamkawe Juara Mobil Hias Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah di Aceh Besar

Lamkawe Juara Mobil Hias Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah di Aceh Besar

16/06/2026
Jumlah Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi 10 Orang

Jumlah Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi 10 Orang

16/06/2026
Pimpinan Dayah MUQ Aceh Selatan Pimpinan Pawai Obor dan Bakti Sosial Tahun Baru Hijriah

Pimpinan Dayah MUQ Aceh Selatan Pimpinan Pawai Obor dan Bakti Sosial Tahun Baru Hijriah

16/06/2026
DEMA FPSI UIN Ar-Raniry Gelar Psy Case on Screen: Eksplorasi Pikiran Manusia melalui Film   

DEMA FPSI UIN Ar-Raniry Gelar Psy Case on Screen: Eksplorasi Pikiran Manusia melalui Film  

16/06/2026

Terpopuler

Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Terhadap Balita

30/09/2021

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BPBD, Sinyal Keras Evaluasi Kinerja Pejabat

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com