Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Terhadap Balita

Pelaku Masih Anak di Bawah Umur

Admin1 by Admin1
30/09/2021
in Nanggroe
0

JANTHO – Mahkamah Syar’iyah Jantho menggelar sidang perdana atas dugaan pemerkosaan terhadap balita dengan terdakwa anak di bawah umur.

Perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan register nomor 1/JN.Anak/2021/MS.Jth dengan terdakwa anak, Fulan bin Fulen (bukan nama sebenarnya-red), yang masih berusia 14 tahun.

Skema Persidangan perkara aquo digelar tertutup untuk umum dan hanya dihadiri oleh penuntut umum, anak pelaku , penasihat hukum dan pendamping anak dari pembimbing kemasyarakatan Dinas Sosial Aceh Besar.

Anak didakwa oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar dengan dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap teman sepermainannya, mentari binti Im3 (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 5 tahun atau balita (bayi 5 tahun ) di salah satu gampong yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Pasca kejadian anak korban perkosaan mengalami traumatik mendalam di usianya yang sangat belia.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Juru Bicara Fadlia Ssy MH menerangkan bahwa kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan digelar kembali Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Penuntut Umum.

“Dengan masuknya perkara ini ke Mahkamah Syar’iyah Jantho menjadi peringatan untuk kita orang tua dan masyarakat pada umumnya untuk terus memantau gerak-gerik tingkah polah perilaku anak selama masa tumbuh kembangnya. Dibutuhkan arahan dan informasi terkait sex education yang tepat terhadap anak di masa pubertasnya agar tidak terjadi penyimpangan. Juga diperlukan pemantuan terhadap anak-anak dalam kesehariannya bermain dengan teman sejawat atau pergaulannya di lingkungan, agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya, InsyaAllah,” katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa persidangan kasus pidana anak diatur tersendiri dalam sistem menggunakan UU NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA) dalam proses hukum pada anak. Dimana proses peradilannya tidak hanya dimaknai sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata, namun juga harus mencakup akar permasalahan anak yang melakukan tindak pidana.

Dan undang undang SPPA merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan tujuan agar dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Adapun substansi yang diatur dalam UU SPPA antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi.

Dan anak yang mengalami masalah dengan hukum dikenal dalam Pengertian Anak Yang Berhadapan Hukum  Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan saksi tindak pidana. []

Previous Post

Mediator Mahkamah Syar’iyah Jantho Kembali Berhasil Damaikan Sengketa Waris

Next Post

Habiskan APBN Ratusan Juta Rupiah Program PAMSIMAS III Di Aceh Singkil Belum Berjalan Sampai Sekarang

Next Post
Habiskan APBN Ratusan Juta Rupiah Program PAMSIMAS III Di Aceh Singkil Belum Berjalan Sampai Sekarang

Habiskan APBN Ratusan Juta Rupiah Program PAMSIMAS III Di Aceh Singkil Belum Berjalan Sampai Sekarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

ForPAS: IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

ForPAS: IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

08/08/2026
Krak, Rp4,1 Triliun BOS Madrasah & BOP RA Tahap II Segera Cair

Krak, Rp4,1 Triliun BOS Madrasah & BOP RA Tahap II Segera Cair

08/08/2026
KKN USK Kelompok 11 Gelar Fashion Show Busana Muslim

KKN USK Kelompok 11 Gelar Fashion Show Busana Muslim

08/08/2026
Bukan hanya Perkuat Aqidah, Baitul Mal Abdya juga Perkuat Ekonomi 63 Mualaf Lewat Pelatihan Kewirausahaan

Bukan hanya Perkuat Aqidah, Baitul Mal Abdya juga Perkuat Ekonomi 63 Mualaf Lewat Pelatihan Kewirausahaan

08/08/2026
Kejar Target! Satgas TMMD Aceh Selatan Tancap Gas Cor Box Culvert

Kejar Target! Satgas TMMD Aceh Selatan Tancap Gas Cor Box Culvert

08/08/2026

Terpopuler

Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Terhadap Balita

30/09/2021

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com