BLANGPIDIE – Sebanyak 13 paket sabu dan dua orang kurir di ringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Aceh Barat Daya di tempat dan waktu yang berbeda.
Dua orang kurir tersebut berinisial IS (36) tercatat sebagai warga salahsatu Gampong yang ada di Kecamatan Susoh. Kemudian satu orang lainya berinisial DI (46) warga Kecamatan Kuala Batee kabupaten Abdya.
Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba (Kasatresnar), Ipda Hengki Harianto, SH. MH kepada awak media melalui telepon seluler mengatakan bahwa, IS dan DI ditangkap di dua tempat yang berbeda, Kamis (14/10/2021).
“Pelaku IS ditangkap di kediamannya sekitar pukul 23.00 Wib hari Senin (11/10) oleh anggota Sat Resnarkoba. Selain pelaku, anggota kita juga berhasil mengamankan 10 paket narkoba jenis sabu yang diisikan ke dalam kotak cutter, masing-masing dalam plastik putih bening dengan berat keseluruhannya 1,58 gram serta dua unit Hanphone. Pelaku mengakui bahwa barang yang di haramkan oleh negara itu adalah miliknya yang akan dijual,” ungkap Kasatresnar Hengky.
Kemudian, lanjutnya. Di Kecamatan Jeumpa anggota Satresnar juga berhasil menangkap satu orang pelaku DI inisialnya, saat ia sedang tidur disebuah gubuk tepatnya di Gampong Alue Sungai Pinang Kecamatan Jeumpa kabupaten setempat pada hari Rabu (13/10), sekira pukul 20.30 WIB.
“Setelah dilakukan pengeledahan yang ikut didampingi perangkat Gampong setempat, di badan dan disekitar pondok tempat dimana pelaku beristirahat ditemukanlah barang bukti (BB) berupa 3 paket narkotika jenis sabu seberat 5,87 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa narkoba yang ditemukan petugas itu adalah miliknya untuk dijual,” ungkap Hengky.
Tertangkapnya dua pelaku tersebut tidak terlepas dari laporan masyarakat sekitar yang resah akan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika dilingkungannya.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga sekitar, kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang mau dan berani melaporkan setiap tindakan penyalahgunaan narkotika jenis apapun itu di lingkungan kita. Karena sudah jelas bahwa narkotika adalah musuh Indonesia dan musuh kita bersama. Ayo ‘War On Drugs’, Menuju Abdya, Aceh dan Indonesia Bersih Narkoba,” tegas Hengky.
Kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 112, Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka terancam pidana hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Reporter: Rusman








