Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh

81 Kilogram Sabu Disita

Admin1 by Admin1
18/10/2021
in Nasional
0
Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh

Polda Riau menyita sabu (Foto: dok. polisi)

Pekanbaru – Polisi kembali menangkap dua orang terkait peredaran narkoba di Provinsi Riau. Dari dua pelaku, polisi mengamankan 81 kg sabu yang dikendalikan bandar asal Aceh di Malaysia.

Peredaran 81 kg sabu itu terungkap pada Selasa (12/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Subdit I Resnarkoba dipimpin AKBP Hardian Pratama mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu di Jalan Swadaya, Pekanbaru.

“Di lokasi, tim menangkap seorang laki-laki asal Aceh inisial AS (52). Kemudian di rumah kontrakan dicek dan ditemukan ada satu-dua kotak rokok besar,” ucap Kapolda Riau Irjen Agung Setya, Minggu (17/10/2021).

Dari penggeledahan, tim menemukan 32 bungkus paket sabu dalam kemasan teh China. Kepada polisi, AS mengakui sabu didapat dari pelaku berinisial AG, yang kini tinggal di Malaysia.

“Dilakukan interogasi, AS mengaku narkotika tersebut milik pelaku AG, orang Aceh yang saat ini tinggal di Malaysia,” kata Agung.

Keesokan harinya, tim kembali melakukan pengembangan terhadap seorang wanita berinisial HS (47). HS diduga mengetahui sabu tersebut, termasuk asal usul barang haram yang dikuasai AS.

Tim mendeteksi keberadaan HS sedang bersembunyi di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman. Tidak mau basa-basi, HS langsung dibekuk saat akan kabur ke Bandara Sultan Syarif Kasim II.

“HS didapati membawa kunci rumah yang mencurigakan. Setelah diinterogasi, diakui bahwa masih ada stok sabu lain disimpan di Perumahan Griya Pasir Mas, Jalan Pasir Mas, Pekanbaru,” imbuh Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian.

Victor mengatakan di lokasi kedua diamankan 49 paket sabu di dalam salah satu kamar. Total barang haram yang disita dari sindikat internasional itu 81 kilogram.

“Proses pengiriman sabu dikendalikan oleh seorang narapidana di Jakarta asal Aceh untuk wilayah Riau, Jambi, Palembang, dan Jakarta,” kata Victor.

Setelah ditangkap, para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

“Setelah dilakukan penangkapan yang dipimpin Kasubdit I AKBP Hardian, pelaku langsung ditahan di Polda Riau. Kita prihatin karena ibu-ibu rumah tangga terlibat peredaran ini dan sudah beberapa kali dia kirim,” tutup Victor.

Sumber: detik.com

Previous Post

YPAM Kembali Kunjungi Dayah Abiya  Rauhul Mudi Jeunieb

Next Post

BPBD: Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Barat Sudah Padam Seluruhnya

Next Post

BPBD: Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Barat Sudah Padam Seluruhnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

23/08/2026
BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

23/08/2026
Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

23/08/2026
Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

23/08/2026
Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Polda Riau Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com