Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemuda Aceh Timur Ditangkap Usai Perkosa Pacar

Admin1 by Admin1
24/10/2021
in Nanggroe
0
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

IDI – Penyidik Polres Aceh Timur menangkap MD (22) yang diduga memperkosa pacarnya berinisial Y (18). Pelaku juga merupakan tetangga korban.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Aceh Timur Iptu Agusman Said Nasution mengatakan, pelaku sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya.

Pelaku berkelit dan sempat melarikan diri saat dituntut perwakilan keluarga untuk menikahi korban.

Agusman mengatakan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Mei 2021. Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan tubuh putrinya. Saat didesak, korban mengaku telah diperkosa MD yang merupakan kekasihnya.

“Maka, keluarga korban membuat laporan ke polisi pada 16 Oktober 2021 lalu. Setelah menerima laporan, tim reserse langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya,” kata Iptu Agusman lewat keterangan tertulis, Minggu (24/10/2021).

Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperiksa polisi.  Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 34 dan 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam pasal 50 disebutkan ancaman cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali.

“Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” terangnya.

Sedangkan dalam pasal 34 disebutkan ancaman hukuman maksimal 100 kali cambuk atau denda maksimal 1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 100 bulan.

“Kami imbau para pemuda, jangan kebablasan dalam hubungan pacaran. Menikahlah, jangan berbuat di luar ketentuan agama dan hukum,” jelasnya.

Sumber: Kompas.com

 

Previous Post

Ini Penjelasan Camat Pulau Banyak Soal Anjing Mati yang Viral di Medsos

Next Post

Masyarakat Jambo Aye Antusias Ikut Vaksin Berhadiah Umrah

Next Post
Aceh Mulai Vaksinasi Moderna untuk Masyarakat Umum

Masyarakat Jambo Aye Antusias Ikut Vaksin Berhadiah Umrah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

23/08/2026
BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

23/08/2026
Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

23/08/2026
Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

23/08/2026
Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Pemuda Aceh Timur Ditangkap Usai Perkosa Pacar

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com