BLANGPIDIE – Kuasa Hukum PT. Cemerlang Abadi (PT. CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya meragukan putusan Mahkamah Agung (MA) yang di posting dilaman Web resmi MA tentang penolakan terhadap gugatan PT. CA terkait usulan perpanjangan HGUnya yang sebelumnya atau tahun 2017 sudah habis masa izin garap.
Hamdani, Kuasa hukum PT. CA menilai putusan itu tidak relaas dan tidak bisa jadi pedoman hukum.
“Putusan di Web MA itu tidak menjadi pedoman. Putusan yang sah harus berdasarkan relaas. Kita juga tidak tau, apakah Web itu resmi atau tidak resmi. Kalau seandainya Web resmi, mungkin kami sudah menerima hasil putusannya,” kata Hamdani, Senin (15/11/2021).
Hamdani berujar, salah satu alasan pihak PT. CA meragukan putusan di Web MA lantaran hingga saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA, dan tentang putusan itu pedomannya adalah salinan.
“Kita tidak berpedoman pada Web, tapi salinan resmi. Kita juga minta Bupati Abdya untuk hormati proses hukum. Jangan karena bupati, kemudian suka-suka hati membagi-bagikan cerita,” ujarnya.
Padahal beberapa waktu yang lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Barat Daya Nilawati menjelaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang putusan tolak terhadap gugatan PT. CA yang sudah dipublikasi melalui website-nya sah secara hukum.
Menurutnya, dalam undang-undang (UU) disebutkan bahwa putusan itu sudah bisa dieksekusi apabila sudah ditayangkan pada website resminya paling lama 3 bulan atau 90 hari.
“Putusan MA yang dipublish di website mereka itu sudah sah. Semua pihak bisa mengaksesnya,” demikian ujarnya.
Reporter: Rusman








