Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Empat Pria di Lhokseumawe Ditangkap Usai Jual 9 Kilogram Sabu

Admin1 by Admin1
18/11/2021
in Lintas Timur
0

Lhokseumawe – Empat pria di Lhokseumawe, Aceh, ditangkap polisi karena diduga menjual 9 kilogram sabu. Sabu itu diduga ditemukan terdampar di pinggir pantai.

Keempat orang yang ditangkap itu adalah DS (38), TA (59), R (36), dan AS (33). Polisi menyita barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan pengungkapan kasus berawal dari tertangkapnya DS yang diduga pengedar sabu di Lhokseumawe. DS disebut mengaku memperoleh sabu dari TA.

“Tersangka DS kita tangkap Sabtu (13/11) lalu. Dari tangannya kita temukan barang bukti dua bungkus sabu,” kata Eko, Kamis (18/11/2021).

Eko mengatakan polisi kemudian menangkap tiga orang lainnya, TA, R, dan AS, di Muara Satu, Lhokseumawe. Polisi juga menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di semak-semak di pinggir pantai.

“Dua bungkus sabu tersebut diterima dari tersangka AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe senilai Rp 200 juta,” jelas Eko.

AS disebut mengaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut di pinggir pantai. Dia mengaku saat itu menemukan satu plastik hitam berukuran besar.

Ketika dibuka, di dalamnya terdapat sembilan bungkus sabu yang dikemas dengan teh China. Polisi masih mendalami pengakuan AS.

“Pengakuan awal, barang ini terdampar di pinggir pantai dan tidak bertuan. Tapi kita lakukan penyelidikan kembali,” jelasnya.

Keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.

Sumber: detik.com

Previous Post

Buruh Aceh Minta UMP 2022 Naik Rp500 Ribu

Next Post

Selain Usir Ibu Kandung, PNS di Aceh Tengah Juga Gugat Keluarga Rp200 Juta

Next Post

Selain Usir Ibu Kandung, PNS di Aceh Tengah Juga Gugat Keluarga Rp200 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

27/07/2026
Kasi Cabdisdik Kabupaten Aceh Timur Antar Tugas Kepala SMKN 1 Julok

Kasi Cabdisdik Kabupaten Aceh Timur Antar Tugas Kepala SMKN 1 Julok

27/07/2026
Mentan Pastikan Penanganan Sawah Terdampak Aceh Berjalan Bertahap

Mentan Pastikan Penanganan Sawah Terdampak Aceh Berjalan Bertahap

27/07/2026
FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

27/07/2026
Polda Aceh dan Ombudsman Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

Polda Aceh dan Ombudsman Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

27/07/2026

Terpopuler

Empat Pria di Lhokseumawe Ditangkap Usai Jual 9 Kilogram Sabu

18/11/2021

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

PKB Pidie Jaya Perkuat Barisan, Ulama Muda Abi Zulfikar Nahkodai Dewan Syura

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com