Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Buruh Aceh Minta UMP 2022 Naik Rp500 Ribu

Admin1 by Admin1
18/11/2021
in Nanggroe
0
Dana Otsus Aceh 2020 Capai Rp8,37 Triliun

Ilustrasi

BANDA ACEH – Aliansi Buruh meminta Gubernur Aceh kembali menyesuaikan atau menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di Aceh tahun 2022 sebesar Rp3,6 juta dari sebelumnya Rp3,1 juta per bulan.

“Kita menuntut Gubernur Aceh untuk menaikan UMP Aceh tahun 2022 menjadi sebesar Rp3,6 juta,” kata Ketua Aliansi Buruh Aceh Saiful Mar, Rabu, 17 November 2021.

Tuntutan penyesuaian UMP Aceh tersebut disampaikan Aliansi Buruh Aceh dalam aksi damai yang digelar di kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh.

Saiful menyampaikan, November ini merupakan penentuan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota, penyesuaiannya diatur berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Omnibus Law).

Aturan baru tersebut, kata Saiful, sama dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang menyebut besaran penyesuaian upah tidak lagi dilihat dari hasil survei kebutuhan hidup layak, sehingga secara sistem telah merugikan pekerja/buruh.

Selain itu, lanjut Saiful, pihaknya juga meminta Pemerintah Aceh memberlakukan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan serta dapat disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), sehingga ada perbedaan antara Aceh dengan daerah lainnya.

“Permintaan jumlah UMP sebesar Rp3,6 juta ini telah sesuai dengan rata-rata hasil survei mandiri kebutuhan hidup layak (KHL) di sembilan kabupaten/kota di Aceh,” ujarnya.

Saiful menambahkan, saat ini buruh Aceh juga sedang berupaya untuk merevisi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tersebut karena dinilai tidak relevan lagi dengan pekerja/buruh di Aceh sejak disahkannya UU Omnibus Law.

“Kita juga mendesak DPR Aceh dan Gubernur Aceh segera melakukan revisi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan dengan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Aceh,” kata Saiful Mar.

Sementara itu, Asisten II Pemerintah Aceh Mawardi menilai apa yang disampaikan para buruh Aceh tersebut masuk akal dari sisi tuntutan keadilan karena merasa UMP saat ini masih rendah.

“Artinya yang disampaikan itu bagian dari permohonan supaya pemerintah memberi upah yang layak dan kemudian menetapkannya dalam satu kebijakan,” kata Mawardi.

Dengan adanya kebijakan pemerintah, lanjut Mawardi, maka perusahaan yang bergerak di Aceh dapat membayarkan upah kepada pekerjanya dengan harga yang wajar.

“Buruh menginginkan kesejahteraan dengan suatu nilai yang wajar, supaya mereka tidak dirugikan, dan ini tetap akan kita sampaikan kepada pimpinan (Gubernur Aceh),” jelas Mawardi.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Tim Cerdas Cermat Aceh Barat Masuk Babak Final Pentas PAI

Next Post

Empat Pria di Lhokseumawe Ditangkap Usai Jual 9 Kilogram Sabu

Next Post

Empat Pria di Lhokseumawe Ditangkap Usai Jual 9 Kilogram Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Januari hingga 6 Juni 2026, Aceh Alami Kerugian Rp34,7 Miliar Akibat Karhutla

08/06/2026
Terbukti Tilep Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara DPMG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Tilep Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara DPMG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

08/06/2026
Pesantren Modern Al Zahrah Tingkatkan Kompetensi Guru Asuh melalui Program Penguatan Tahsin

Pesantren Modern Al Zahrah Tingkatkan Kompetensi Guru Asuh melalui Program Penguatan Tahsin

08/06/2026
Jendela Masjid Al-Muttaqin Bener Meriah Rusak Usai Gempa 4,2 Magnitudo

Jendela Masjid Al-Muttaqin Bener Meriah Rusak Usai Gempa 4,2 Magnitudo

08/06/2026
4 Tersangka Diamankan Terkait Penyelundupan Sabu di Bandara SIM Blang Bintang

4 Tersangka Diamankan Terkait Penyelundupan Sabu di Bandara SIM Blang Bintang

08/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Din Saja: Seniman Sudah 35 Tahun Mengeluh, Dinas Kebudayaan Perlu Dievaluasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com