Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Status Saiful Mahdi di USK Belum Dipulihkan Pasca Amnesti

Admin1 by Admin1
22/11/2021
in Nanggroe
0
Mahfud Md Janji Usahakan Saiful Mahdi Mendapat Amnesti dari Presiden

Saiful Mahdi. TEMPO

BANDA ACEH – Pasca mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 September 2021 lalu, Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang sebelumnya terjerat Undang-Undang ITE hingga kini statusnya belum juga diaktifkan kembali oleh universitas tempat ia mengabdi.

Sebulan lebih Saiful menghirup udara bebas pasca mendapatkan amnesty. Meski telah disurati oleh Dekan Fakultas Mipa kepada pihak rektorat Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, dua hari setelah amnesti diteken, hingga kini statusnya sebagai dosen di sistem kepegawaian belum dipulihkan.

Bahkan, ia kesulitan melakukan proses mengajar dan membimbing para mahasiswa yang sedang menempuh tugas akhir.

Selain statusnya sebagai dosen belum aktif, Saiful Mahdi juga sudah dua bulan tidak menerima gaji dan tunjangan yang seharusnya ia terima.

 Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta kepada pihak Universitas Syiah Kuala Banda Aceh agar segera menjalankan perintah hukum sesuai dengan amnesti yang diberikan presiden.

Sebelumnya, Saiful Mahdi divonis bersalah melanggar UU ITE dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta, karena mengkritisi kejanggalan seleksi proses seleksi penerimaan tes CPNS di lingkungan Unsyiah dalam grup Whatsshap Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Sumber: okezone.com

Previous Post

Walkot Banda Aceh Teken MoU Bidang Pendidikan dengan Universitas Terbuka

Next Post

Kemenag Aceh dan Kemenag Bengkulu Bahas Penguatan Internalisasi Moderasi Beragama

Next Post

Kemenag Aceh dan Kemenag Bengkulu Bahas Penguatan Internalisasi Moderasi Beragama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026
Milad ke-50 Tahun, Prof Sulaiman Tripa Luncurkan 2 Buku Baru

Milad ke-50 Tahun, Prof Sulaiman Tripa Luncurkan 2 Buku Baru

02/04/2026
Status Peringatan Tsunami Imbas Gempa Bitung M7,6 Dinyatakan Berakhir

Status Peringatan Tsunami Imbas Gempa Bitung M7,6 Dinyatakan Berakhir

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Dua Jembatan Darurat di Aceh Tengah Kembali Ambruk Akibat Banjir Bandang

02/04/2026
Imigrasi Banda Aceh Tingkatkan Sinergi Pengawasan Orang Asing

Imigrasi Banda Aceh Tingkatkan Sinergi Pengawasan Orang Asing

02/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

Cak Imin Resmi Kukuhkan Pengurus DPW PKB Aceh 2026–2031

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com