Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Hiburan

Selebgram Herlin Kenza Didenda Rp12 Juta

Admin1 by Admin1
30/11/2021
in Hiburan
0
Mirip Barbie, Gadis Aceh Ini Jadi Sorotan di Dunia Maya

LHOKSEUMAWE – Selebgram Aceh, Herlin Kenza, terbukti bersalah dalam kasus kerumunan di toko Wulan Kokula, Lhokseumawe. Atas pelanggaran tersebut, selebgram Aceh itu didenda Rp 12 juta.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lhoksemawe, Kardono, mengatakan pemilik toko tersebut juga dinyatakan bersalah.

“Majelis hakim memutuskan mereka telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Kardono, Selasa, 30 November 2021.

Sidang putusan Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe kepada Herlin Kenza dan pemilik toko grosir di Lhokseumawe, Koko Suhada, memutuskan keduanya telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Bedasarakn putusan hakim nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Lhoksemawe, Herlin Kenza harus membayar denda sebesar Rp12 juta,” ujarnya.

Sedangkan pemilik toko, Koko Suhada membayar denda sebesar Rp15 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar masing-masing terdakwa diganti hukuman penjara selama dua bulan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe terhadap vonis kasus kerumunan tersebut,” jelasnya.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Israel Ketakutan Sanksi Iran Bakal Dicabut tapi Bisa Peroleh Bom Nuklir

Next Post

Polisi Temukan ‘Gudang Narkoba’ di Aceh

Next Post
Polisi Temukan ‘Gudang Narkoba’ di Aceh

Polisi Temukan 'Gudang Narkoba' di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026
Zikri Yanda Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua HPBM pada Mubes ke-XIII, Ajak Seluruh Kader Perkuat Persatuan

Zikri Yanda Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua HPBM pada Mubes ke-XIII, Ajak Seluruh Kader Perkuat Persatuan

12/10/2026
Prancis Desak Palestina Batalkan Penundaan Pemilu

Prancis Desak Palestina Batalkan Penundaan Pemilu

12/10/2026
Trump Desak Ukraina Ganti Presiden, Zelensky: Rusia Penyebab Perang

Trump Desak Ukraina Ganti Presiden, Zelensky: Rusia Penyebab Perang

12/10/2026
Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia

11/10/2026

Terpopuler

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

10/10/2026

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 10

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com