Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Hiburan

Selebgram Herlin Kenza Didenda Rp12 Juta

Admin1 by Admin1
30/11/2021
in Hiburan
0
Mirip Barbie, Gadis Aceh Ini Jadi Sorotan di Dunia Maya

LHOKSEUMAWE – Selebgram Aceh, Herlin Kenza, terbukti bersalah dalam kasus kerumunan di toko Wulan Kokula, Lhokseumawe. Atas pelanggaran tersebut, selebgram Aceh itu didenda Rp 12 juta.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lhoksemawe, Kardono, mengatakan pemilik toko tersebut juga dinyatakan bersalah.

“Majelis hakim memutuskan mereka telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Kardono, Selasa, 30 November 2021.

Sidang putusan Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe kepada Herlin Kenza dan pemilik toko grosir di Lhokseumawe, Koko Suhada, memutuskan keduanya telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Bedasarakn putusan hakim nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Lhoksemawe, Herlin Kenza harus membayar denda sebesar Rp12 juta,” ujarnya.

Sedangkan pemilik toko, Koko Suhada membayar denda sebesar Rp15 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar masing-masing terdakwa diganti hukuman penjara selama dua bulan.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe terhadap vonis kasus kerumunan tersebut,” jelasnya.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Israel Ketakutan Sanksi Iran Bakal Dicabut tapi Bisa Peroleh Bom Nuklir

Next Post

Polisi Temukan ‘Gudang Narkoba’ di Aceh

Next Post
Polisi Temukan ‘Gudang Narkoba’ di Aceh

Polisi Temukan 'Gudang Narkoba' di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com