IDI – Lima pengedar sabu di Aceh Timur terancam hukuman mati. Para terdakwa ini ditangkap dengan barang bukti 77 kilogram narkoba.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Kelimanya masing-masing atas nama Saiful Syarkawi, Martunis, Tajul Kamal, Rahmat bin Rusli, Fadli bin M Yahya Hasan.
Persidangan dilakukan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka ditahan. Mereka terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Narkotika.
Selain menuntut pidana mati, JPU juga menuntut barang bukti berupa satu unit perahu motor yang digunakan membawa 75 bungkusan di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan bruto 77.670 gram disita untuk negara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.