Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejaksaan Negeri Pijay Eksekusi Cambuk Empat Orang Terhukum Chip Domino

Atjeh Watch by Atjeh Watch
03/12/2021
in Lintas Timur
0

Meureudu – Rabu (1/12/2021) Wakil Ketua Mahkamah Syariyah Meureudu, Yusnardi, S.HI., M.H., menghadiri Pelaksanaan Eksekusi Cambuk terhadap 4 (empat) orang Terhukum Pelanggar Qanun Jinayat Maisir (Judi) “Chip Domino”.

Eksekusi yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, bada shalat zhuhur, oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Pidie Jaya tersebut bertempat di Halaman ex. Kantor lama Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Selain tim eksukutor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Proses eksekusi itu juga melibatkan Hakim Pengawas Eksekusi yang pada saat itu disaksikan langsung oleh Waki Ketua Mahkamah Syariyah Meureudu dan didampingi oleh dokter dari RSUD Pidie Jaya sebagai Tim Medis serta tim keamanan dari Kepolisian Resort Pidie Jaya dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Pidie Jaya.

Eksekusi juga ikut dihadiri oleh sejumlah anggota Muspida dan kepala SKPK, serta disaksikan oleh masyarakat sekitar.
Pelaksaan hukuman cambuk itu sendiri merupakan tindakan untuk menjalankan Putusan Mahkamah Syariyah Meureudu yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ke-empat Terhukum tersebut meskipun dieksekusi dalam waktu yang bersamaan, namun mereka sebelumnya disidangkan dengan berkas perkaranya masing-masing secara terpisah, yaitu Perkara Nomor 9/JN/2021/Ms.Mrd, Nomor 10/JN/2021/Ms.Mrd, Nomor 11/JN/2021/Ms.Mrd dan Nomor : 12/JN/2021/Ms.Mrd. Jumlah hukuman (uqubat) yang dijatuhkan oleh Hakim kepada masing-masing Terhukum juga berbeda yaitu RZ sebanyak 20 Kali Cambuk, MJ sebanyak 32 kali Cambuk, IY sebanyak 30 kali Cambuk dan SB sebanyak 35 kali Cambuk, masing-masing dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan.

Ke-empat orang Terhukum tersebut telah terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Propinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, “Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan Uqubat Tazir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan”.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Meureudu terhadap para Terhukum tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, meskipun jumlahnya masih berada di bawah ancaman maksimal sebagaimana alternatif hukuman yang diatur dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Putusan tersebut tentunya dijatuhkan oleh Majelis Hakim setelah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas masing-masingnya.

Semoga Pelaksanaan Eksekusi terhadap Pelaku Jarimah Maisir (Judi Online Chip Domino) berdasarkan Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Meureudu ini dapat menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi masing-masing Terhukum itu sendiri, dan bagi Masyarakat Aceh secara umum serta penduduk Kabupaten Pidie Jaya khususnya, agar tidak mengulangi perbuatan serupa yang dapat merusak masa depan generasi bangsa dan melanggar syariat Islam yang berlaku di Bumi Serambi Mekah.

Previous Post

Banggar DPR-RI: Aceh Punya Potensi Ekonomi Besar untuk Dikembangkan

Next Post

Terbukti Memperkosa Anak, Seorang Kakek di Pijay Divonis 180 Bulan Penjara

Next Post

Terbukti Memperkosa Anak, Seorang Kakek di Pijay Divonis 180 Bulan Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

Illiza Tutup Pelatihan Desain Kipas Souvenir Bambu

23/08/2026
BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

BPMA Mulai Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat di Aceh Timur

23/08/2026
Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

Inggris Minta Warga Muslim & Asia Hemat Air saat Wudhu-Cuci Beras

23/08/2026
Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

Malaysia Pilih Diplomatik ASEAN Atasi Kabut Asap dari Indonesia

23/08/2026
Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

Menteri Ekraf Dorong Taman Iskandar Muda Perkuat Talenta Muda Aceh

22/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Kejaksaan Negeri Pijay Eksekusi Cambuk Empat Orang Terhukum Chip Domino

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

Ohku, Negara Rugi Rp1 Triliun akibat Penyalahgunaan BBM di Aceh

Kutukan Sumber Daya di Tanah Rencong: Mengapa Aceh Tetap Miskin di Tengah Ledakan Tambang?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com