Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejaksaan Negeri Pijay Eksekusi Cambuk Empat Orang Terhukum Chip Domino

Atjeh Watch by Atjeh Watch
03/12/2021
in Lintas Timur
0

Meureudu – Rabu (1/12/2021) Wakil Ketua Mahkamah Syariyah Meureudu, Yusnardi, S.HI., M.H., menghadiri Pelaksanaan Eksekusi Cambuk terhadap 4 (empat) orang Terhukum Pelanggar Qanun Jinayat Maisir (Judi) “Chip Domino”.

Eksekusi yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, bada shalat zhuhur, oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Pidie Jaya tersebut bertempat di Halaman ex. Kantor lama Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Selain tim eksukutor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Proses eksekusi itu juga melibatkan Hakim Pengawas Eksekusi yang pada saat itu disaksikan langsung oleh Waki Ketua Mahkamah Syariyah Meureudu dan didampingi oleh dokter dari RSUD Pidie Jaya sebagai Tim Medis serta tim keamanan dari Kepolisian Resort Pidie Jaya dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Pidie Jaya.

Eksekusi juga ikut dihadiri oleh sejumlah anggota Muspida dan kepala SKPK, serta disaksikan oleh masyarakat sekitar.
Pelaksaan hukuman cambuk itu sendiri merupakan tindakan untuk menjalankan Putusan Mahkamah Syariyah Meureudu yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ke-empat Terhukum tersebut meskipun dieksekusi dalam waktu yang bersamaan, namun mereka sebelumnya disidangkan dengan berkas perkaranya masing-masing secara terpisah, yaitu Perkara Nomor 9/JN/2021/Ms.Mrd, Nomor 10/JN/2021/Ms.Mrd, Nomor 11/JN/2021/Ms.Mrd dan Nomor : 12/JN/2021/Ms.Mrd. Jumlah hukuman (uqubat) yang dijatuhkan oleh Hakim kepada masing-masing Terhukum juga berbeda yaitu RZ sebanyak 20 Kali Cambuk, MJ sebanyak 32 kali Cambuk, IY sebanyak 30 kali Cambuk dan SB sebanyak 35 kali Cambuk, masing-masing dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan.

Ke-empat orang Terhukum tersebut telah terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Propinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, “Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan Uqubat Tazir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan”.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Meureudu terhadap para Terhukum tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan, meskipun jumlahnya masih berada di bawah ancaman maksimal sebagaimana alternatif hukuman yang diatur dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Putusan tersebut tentunya dijatuhkan oleh Majelis Hakim setelah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas masing-masingnya.

Semoga Pelaksanaan Eksekusi terhadap Pelaku Jarimah Maisir (Judi Online Chip Domino) berdasarkan Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Meureudu ini dapat menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi masing-masing Terhukum itu sendiri, dan bagi Masyarakat Aceh secara umum serta penduduk Kabupaten Pidie Jaya khususnya, agar tidak mengulangi perbuatan serupa yang dapat merusak masa depan generasi bangsa dan melanggar syariat Islam yang berlaku di Bumi Serambi Mekah.

Previous Post

Banggar DPR-RI: Aceh Punya Potensi Ekonomi Besar untuk Dikembangkan

Next Post

Terbukti Memperkosa Anak, Seorang Kakek di Pijay Divonis 180 Bulan Penjara

Next Post

Terbukti Memperkosa Anak, Seorang Kakek di Pijay Divonis 180 Bulan Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com