Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 133 Kilogram Sabu dari Malaysia

Admin1 by Admin1
06/12/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Direktorat Reserse Narkotika Polda Aceh bekerja sama dengan Polres Aceh Timur menggagalkan penyelundupan 133 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia.

 Barang bukti berhasil diamankan dari satu orang tersangka berinisial B alias Dedek, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Penangkapan berhasil dilakukan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Timur pada Jumat,” kata Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haidar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021).

Menurut Ahmad Haidar, sabu sebanyak 3 karung diamankan dari dalam mobil milik tersangka B. Kemudian, di dalam rumah tersangka ditemukan 6 karung sabu, dengan jumlah total 133 kilogram sabu.

 “Penangkapan pertama di dalam mobil 3 karung. Kemudian dari pengakuan tersangka diamankan lagi 4 karung yang disimpan di dalam rumahnya,” kata Ahmad.

Menurut Ahmad, tersangka B yang ditangkap mengaku sebagai penyimpan sabu milik tersangka C, sindikat pengedar narkotika jaringan internasional. Oleh pelaku, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Palembang dan Medan.

 “Tersangka B mengaku sabu itu milik saudara C yang disuruh simpan di mobil dan rumahnya. Tersangka C saat ini dalam pengejaran polisi,” kata Ahmad.

Tersangka B kini sudah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana maksimal berupa hukuman mati.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Subdit Hisab Rukyat Kemenag RI Pantau Hilal di Tugu Nol Kilometer

Next Post

Jadi Kurir Sabu, 2 Warga Aceh Dibekuk Polrestabes Surabaya

Next Post

Jadi Kurir Sabu, 2 Warga Aceh Dibekuk Polrestabes Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

29/03/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pemulihan Aceh Pasca Banjir Dinilai Belum Maksimal

29/03/2026
GAPELMABDYA Minta Pihak Terkait Harus Serius Tindaklanjuti Kasus Lakalantas Dump Truk LKT

GAPELMABDYA Minta Pihak Terkait Harus Serius Tindaklanjuti Kasus Lakalantas Dump Truk LKT

29/03/2026
Ohku, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Aceh Selatan Ternyata ODGJ

Ohku, Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Aceh Selatan Ternyata ODGJ

29/03/2026
Sat Samapta Polres Aceh Barat Antisipasi Kriminalitas di Sejumlah Titik Strategis

Sat Samapta Polres Aceh Barat Antisipasi Kriminalitas di Sejumlah Titik Strategis

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com