Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Oknum Pejabat Desa di Lhokseumawe Kabur Usai Tilep Uang Rp318 Juta

Admin1 by Admin1
08/12/2021
in Lintas Timur
0

LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Aceh, memburu Kepala Urusan Keuangan Desa Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, berinisial HS (39).

Sebab, HS diduga melakukan korupsi dana desa. Sebelumnya, jaksa sudah menahan Kepala Desa Paya Bilie Muhammad Suheri.

Berkas penyidikan kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Jaksa menyebutkan, kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 318.524.623. Uang tersebut merupakan dana desa tahun 2020, sesuai hasil audit Inspektorat Kota Lhokseumawe.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Miftah menyebutkan, tersangka HS tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Bahkan, ketika didatangi ke rumahnya, tersangka sudah tidak di rumah dan melarikan diri dari desa.

HS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Menurut Miftah, penyidik menemukan penggunaan yang tidak sesuai anggaran dalam proyek pembangunan rumah duafa pada 2020.

 Selain itu, ada pembelian sepeda motor atas nama pribadi kepala desa, serta pemasangan lampu penerangan jalan yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan.

 “Selain itu, pajak dipungut tapi tidak disetorkan, serta penyalahgunaan dana lebih tahun 2020,” kata dia.

Miftah mengimbau agar tersangka HS menyerahkan diri ke penyidik Kejaksaan.

 “Kalau pun tidak menyerah, maka terus diburu sampai ketemu oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Baiknya menyerahkan diri ke penyidik saja,” kata dia.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Waduh, 5 Kabupaten Kota di Aceh Masih Berstatus PPKM Level 3

Next Post

Arief Syahroni Resmi Pimpin SEMMI Pidie

Next Post

Arief Syahroni Resmi Pimpin SEMMI Pidie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 244 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 244 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

03/10/2026
Omen, Persiraja Alami 4 Kekalahan Beruntun

Omen, Persiraja Alami 4 Kekalahan Beruntun

03/10/2026
Jelang Musim Hujan, Illiza Tinjau Pembangunan Drainase dan Pemeliharaan Jalan

Jelang Musim Hujan, Illiza Tinjau Pembangunan Drainase dan Pemeliharaan Jalan

03/10/2026
Nyan, 57 Masjid Terdampak Banjir di Aceh Timur Diverifikasi

Nyan, 57 Masjid Terdampak Banjir di Aceh Timur Diverifikasi

03/10/2026
Ohku, Tiga Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Rentan Pangan

Ohku, Tiga Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Rentan Pangan

03/10/2026

Terpopuler

Oknum Pejabat Desa di Lhokseumawe Kabur Usai Tilep Uang Rp318 Juta

08/12/2021

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com