Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Gagalkan Pengiriman Setengah Ton Ganja untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Admin1 by Admin1
09/12/2021
in Nasional
0

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan 534 kilogram narkotika jenis ganja. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan setengah ton ganja itu berasal dari jaringan Jawa-Sumatera.

“Penangkapan tersebut merupakan hasil penangkapan sebelumnya di daerah Bekasi dan Mandailing Natal yang akan diedarkan saat Nataru (Natal dan tahun baru),” kata Ady dalam keterangan tertulis pada Kamis, 9 Desember 2021.

Dalam operasi itu polisi menangkap 9 orang yang berinisial SD, 45 tahun; FRN, 37 tahun; AA, 26 tahun; S, 45 tahun; N, 31 tahun; SP, 56 tahun; M, 56 tahun; dan K, 51 tahun.

Para tersangka ada yang berperan sebagai kurir, tukang pikul yang membawa ganja dari ladang menuju lokasi pengangkutan, serta pengendali yang menentukan kapan dan ke mana ganja itu akan dikirim.

Dalam penangkapan itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Komisaris Danang Setiyo dan unit di bawah pimpinan Kanit 3 Ajun Komisaris Laksamana menganalisa data dari penangkapan bandar narkoba di Jakarta Barat dan Bekasi.

Setelah melakukan pemetaan jaringan tersebut, mereka mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman selanjutnya dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pada November lalu, tim berangkat untuk melakukan penangkapan. “Dari hasil pengungkapan ini jumlah ganja kalau dirupiahkan sekitar Rp 2,6-2,7 miliar,” tutur Ady.

Adapun para tersangka penyelundupan ganja itu akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Sebanyak 104 Orang Divaksin Covid-19 di BACH, Total 88.612

Next Post

Ilmuwan Top AS dan WHO Sebut Omicron Tak Lebih Buruk dari Varian Covid-19 Lain

Next Post

Ilmuwan Top AS dan WHO Sebut Omicron Tak Lebih Buruk dari Varian Covid-19 Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UIN Ar-Raniry Dorong Penguatan Peran Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

UIN Ar-Raniry Dorong Penguatan Peran Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

14/11/2025
Pria di Aceh Barat Diciduk Polisi Usai Curi 19 Motor Beat

Pria di Aceh Barat Diciduk Polisi Usai Curi 19 Motor Beat

14/11/2025
Bupati Aceh Tengah Bahas Pengembangan Pacuan Kuda Profesional dengan Pordasi Pusat

Bupati Aceh Tengah Bahas Pengembangan Pacuan Kuda Profesional dengan Pordasi Pusat

14/11/2025
Presiden Afrika Selatan soal Trump Boikot KTT G20: Dia yang Rugi

Presiden Afrika Selatan soal Trump Boikot KTT G20: Dia yang Rugi

14/11/2025
KPK Dalami Investasi Menyimpang Taspen Saat Periksa Petinggi BPKH

Istri Kasatlantas Polres Batu Diperiksa KPK Terkait Aset di Kasus CSR

14/11/2025

Terpopuler

Penumpang Lion Air JT-208 Keluhkan Penundaan dan Pengalihan Penerbangan

Penumpang Lion Air JT-208 Keluhkan Penundaan dan Pengalihan Penerbangan

13/11/2025

Pekerjaan Pemeliharaan Gardu, PLN Blangpidie Padamkan Listrik Hari Sabtu

Empat Warga Vietnam Dideportasi Usai Tertangkap Masuk Hutan di Aceh Jaya

Siswa MAN 3 Aceh Besar Raih Dua Penghargaan di OMI 2025

Kekhususan Aceh dalam Pengelolaan Zakat Tak Bertentangan dengan Konstitusi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com