Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kepala Desa di Pidie Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Admin1 by Admin1
25/12/2021
in Nanggroe
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

Jakarta – Kepala desa Blok Bengkel Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie, Aceh menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa. Sebelumnya, tersangka berinisal MA (52) itu sempat ditahan di Polres Pidie untuk mencegah upaya melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Gembong Priyanto mengungkapkan MA telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola keuangan Gampong Blok Bengkel sejak 2016 sampai 2019.

“Tersangka dalam mengelola dana gampong tidak mempedomani aturan yang berlaku tentang tata cara pengelolaan keuangan desa. Ia mengelola uang tersebut secara pribadi dan menggunakan dana itu sesuai dengan keinginannya sendiri,” kata Gembong Priyanto seperti dikutip Antara, Jumat (24/12).

Selain itu, tersangka juga diduga tidak mengerjakan proyek pembangunan fisik sesuai dengan volume yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar bangunan proyek tersebut. Tak hanya itu, tersangka juga tidak menyetor terhadap pajak PPN, PPH, dan pajak galian C.

“Setelah dilakukan pemeriksaan khusus oleh tim inspektorat Kabupaten Pidie pada 30 September 2021, ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp274.863.007,75,” ujarnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, tersangka diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

66 Pejabat Eselon III dan IV Pemko Banda Aceh Dilantik

Next Post

Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Cokelat Asal Aceh ke Jepang

Next Post

Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Cokelat Asal Aceh ke Jepang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

50 Paket Sabu-sabu Gagal Beredar di Aceh Selatan

50 Paket Sabu-sabu Gagal Beredar di Aceh Selatan

17/03/2026
Aceh Barat Beli Puluhan Ternak dari Bantuan Presiden untuk Korban Bencana

Prabowo Kembali Salurkan Bantuan Meugang Rp72,7 Miliar untuk Aceh

17/03/2026
Jelang Idulfitri, Pemkab Aceh Besar Salurkan Uang Jajan untuk Anak Yatim

Jelang Idulfitri, Pemkab Aceh Besar Salurkan Uang Jajan untuk Anak Yatim

17/03/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Sekeluarga

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Sekeluarga

17/03/2026
Liga Muslim Dunia Berikan 1 Juta Riyal Saudi untuk Masyarakat Aceh

Liga Muslim Dunia Berikan 1 Juta Riyal Saudi untuk Masyarakat Aceh

17/03/2026

Terpopuler

Hilal Idulfitri 1 Syawal 1445 H Terlihat di Sidoarjo dan Mojokerto

Lebaran Idul Fitri di Indonesia Diprediksi Tak Serentak

16/03/2026

Pidie Community Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Selalu Peduli Anak Yatim, Dr. Safaruddin Layak Digelari “Bapak Anak Yatim Abdya”

Abi Roni Resmi Daftar Calon Ketua FPTI Aceh

Prof Muhammad Siddiq Jadi Calon Rektor UIN Ar-Raniry Pertama Yang Daftar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com