Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Bantah Pengangkatan T Aznal Cacat Hukum

Admin1 by Admin1
25/12/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH–Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qohar, mengatakan, pengangkatan T. Aznal Zahri sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia mengatakan, T. Aznal telah melalui jenjang karier yang ditentukan sebelum menduduki jabatan Plt Kepala Biro PBJ, yakni terlebih dahulu menjabat sebagai Kepala Bagian di instansi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Abdul Qohar dalam keterangan pers yang dirilis oleh Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Sabtu, (25/12/2021).

Lebih lanjut, Abdul Qohar mengatakan, terkait pelanggaran disiplin yang pernah dilakukan T. Aznal pada November 2016 lalu telah diselesaikan dan diberikan sanksi oleh Mendagri dan Plt Gubernur Aceh pada masa tersebut.

Abdul Qohar menjelaskan, Gubernur Aceh menunjuk Sdr. T.Aznal sebagai Plt Kepala Biro PBJ sudah berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Romawi V huruf D angka 2 Pertimbangan dalam menentukan jenis hukuman disiplin, huruf I angka 4. Pembebasan dari Jabatan PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, baru dapat diangkat kembali dalam suatu jabatan setelah PNS yang bersangkutan paling singkat 1 (satu) tahun setelah dibebaskan dari jabatannya, dalam waktu 1 (satu) tahun, dianggap sudah cukup untuk menilai apakah yang bersangkutan sudah dapat dipercaya atau belum untuk menduduki sesuatu jabatan lain.

“Artinya T. Aznal saat ini telah bebas dari pelanggaran masa lalu karena telah menerima sanksi. Dan beliau juga sudah pantas menjabat Plt Kepala Biro karena telah melalui jenjang jabatan yang sesuai dengan regulasi, ” kata Abdul Qohar menjelaskan.

Abdul Qohar mengatakan, usai menjalani sanksi, T. Aznal kembali meniti jabatannya di berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh. Mulai dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Bidang di Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, dan terakhir sebagai Kepala Bagian di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengajak semua pihak untuk terlebih dahulu melakukan tabayyun ataupun mengecek ulang terhadap berbagai informasi yang diterima. Ia meminta semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi dan mudah termakan kabar bohong.

“Penting bagi kita semua untuk banyak membaca dan mengecek ulang terhadap informasi yang diterima, dan apabila menyangkut nama baik orang lain alangkah baiknya bila mengkonfirmasi terlebih dahulu, ” kata Iswanto.

Previous Post

Bawa 13,5 Kg Sabu dari Aceh, 4 Mahasiswa dan Karyawan Perkebunan Ditangkap di Sumut

Next Post

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Wredatama Nugraha Utama dari PWRI

Next Post

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Wredatama Nugraha Utama dari PWRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 244 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 244 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

03/10/2026
Omen, Persiraja Alami 4 Kekalahan Beruntun

Omen, Persiraja Alami 4 Kekalahan Beruntun

03/10/2026
Jelang Musim Hujan, Illiza Tinjau Pembangunan Drainase dan Pemeliharaan Jalan

Jelang Musim Hujan, Illiza Tinjau Pembangunan Drainase dan Pemeliharaan Jalan

03/10/2026
Nyan, 57 Masjid Terdampak Banjir di Aceh Timur Diverifikasi

Nyan, 57 Masjid Terdampak Banjir di Aceh Timur Diverifikasi

03/10/2026
Ohku, Tiga Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Rentan Pangan

Ohku, Tiga Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Rentan Pangan

03/10/2026

Terpopuler

Pemerintah Aceh Bantah Pengangkatan T Aznal Cacat Hukum

25/12/2021

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com