Jakarta – Pengadilan di Kubu Bharu, Malaysia, menghukum seorang warga senior enam tahun penjara karena melakukan hubungan seks tidak wajar dengan seekor kambing betina di belakang rumah tetangganya Juli 2021.
Hakim Nurul Mardhiah Mohammed Redza menjatuhkan hukuman kepada Shaari Hasan setelah pria berusia 60 tahun itu mengaku bersalah atas dakwaan berdasarkan Pasal 377 KUHP, demikian dilaporkan Free Malaysia Today, Jumat, 24 Desember 2021.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa pelaku hubungan badan yang bertentangan dengan aturan kodrat dengan pria, wanita atau hewan dijatuhi hukuman seumur hidup atau 10 tahun.
Pengadilan juga memerintahkan Shaari untuk menjalani konseling rehabilitasi dan ditempatkan di bawah pengawasan polisi selama satu tahun setelah pembebasannya.
Sehari sebelumnya, pria itu mengaku mengetahui semua barang bukti yang diperlihatkan kepadanya di depan pengadilan. Pengacaranya, Muizzudin Schanni Feizal Maurice Feizal, memeriksa barang bukti di pengadilan bersamanya.
Selama persidangan sebelumnya pada 25 November 2021, Shaari telah menyangkal mengetahui beberapa barang bukti, mendorong Hakim Mardhiah untuk menolak pengakuan bersalahnya.
Muizzudin mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa menyesal atas tindakannya.
“Saya mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara sejak tanggal penangkapan dan tidak menjatuhkan hukuman cambuk karena dia sekarang adalah warga negara senior,” katanya.
Pengadilan juga mendengar bahwa Shaari memiliki tiga hukuman masa lalu untuk pencabulan.
Jaksa Khairunnisak Noor Harun mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman jera terhadap Shaari.
Dilaporkan bahwa kejadian tersebut diketahui oleh pemilik kambing, seorang wanita berusia 45 tahun, setelah mendengar hewan tersebut mengeluarkan suara-suara aneh di belakang rumahnya.
Menurut polisi, dia pergi ke tempat kejadian dan menemukan seorang pria setengah telanjang yang dia kenal berdiri di dekat kambing.