Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Saleuem

Menanti Bupati Eksekusi PP BUM Desa, Bisakah?

Admin1 by Admin1
02/01/2022
in Saleuem
0

Singkil – Sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Tanggal 2 Februari 2021 lalu, dan telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, hingga saat ini ketentuan yang diwajibkan oleh PP tersebut belum sepenuhnya terlaksana di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.

“Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” sebagaimana bunyi pasal 73 ayat (1) PP nomor 11 Tahun 2021.

Itu artinya hampir 1 tahun berlalu sejak diundangkan peraturan pemerintah tersebut, diketahui belum ada eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan yang di bentuk menjadi BUM Desa.

Hasil penelusuran Reporter Atjehwatch.com pada salah satu kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil, yakni Kecamatan Pulau Banyak Barat ditemukan penerapannya nol besar.

Padahal dari informasi yang di himpun Reporter, pada eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri di Kecamatan Pulau Banyak Barat telah dikucurkan dana oleh pemerintah sekitar lebih dari Rp 500.000.000 (APBN).

Untuk hal itu di sini sangat di tuntut peran aktiv pemerintah daerah dalam hal ini  kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

11 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil, yang mana di setiap kecamatan terdapat ratusan juta dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan sejak dimulai Tahun 2007 dan berakhir Tahun 2014.

Mengingat waktu ketentuan yang diwajibkan oleh PP nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa lebih kurang tinggal 14 bulan lagi.

 Akankah Bupati Aceh Singkil mengevaluasi kinerja camatnya? Agar penerapan peraturan pemerintah tersebut terlaksana sebagaimana mestinya.

Previous Post

Jurnalis Pijay Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh Timur

Next Post

Syech Fadhil Ajak Santri dan Teungku Dayah di Aceh ‘Melek’ Politik

Next Post
Persoalan Aceh Jadi Pembahasan Hangat di Paripurna DPD RI

Syech Fadhil Ajak Santri dan Teungku Dayah di Aceh ‘Melek’ Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Demokrat DPRA: Prolega 2025 Harus Jadi Senjata Lawan Kemiskinan, Bukan Sekadar Formalitas

Fraksi Demokrat DPRA: Prolega 2025 Harus Jadi Senjata Lawan Kemiskinan, Bukan Sekadar Formalitas

14/03/2026
Nelayan Pulo Aceh Dilaporkan Terdampar di Sri Lanka

Nelayan Pulo Aceh Dilaporkan Terdampar di Sri Lanka

14/03/2026
Asisten I Sekda Aceh Besar Bersama Bank Aceh Syariah Jantho Serahkan Santunan Anak Yatim

Asisten I Sekda Aceh Besar Bersama Bank Aceh Syariah Jantho Serahkan Santunan Anak Yatim

14/03/2026
Polres Pidie Gelar Gerakan Pangan Murah Polri, Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Terjangkau di Bulan Ramadhan

Polres Pidie Gelar Gerakan Pangan Murah Polri, Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Terjangkau di Bulan Ramadhan

14/03/2026
Keluarga Besar MWC NU Peunaron Gelar Buka Puasa Bersama

Keluarga Besar MWC NU Peunaron Gelar Buka Puasa Bersama

14/03/2026

Terpopuler

730 KDKMP Pidie Ditargetkan Segera Beroperasi Optimal dan Bantu Ekonomi Masyarakat

730 KDKMP Pidie Ditargetkan Segera Beroperasi Optimal dan Bantu Ekonomi Masyarakat

13/03/2026

25 Anak Yatim Meudang Ara dapat Santunan Sebanyak 3.283.000

Tokoh Indrapuri Tunjuk Advokat Nourman, Minta Bupati Aceh Besar Cabut SK Imum Chiek

Krak, 535,77 Miliar Dana Desa Aceh Telah Cair

Krak, Kakanwil Kemenag Aceh Lantik Sejumlah Pejabat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com