Singkil – Sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Tanggal 2 Februari 2021 lalu, dan telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, hingga saat ini ketentuan yang diwajibkan oleh PP tersebut belum sepenuhnya terlaksana di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.
“Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” sebagaimana bunyi pasal 73 ayat (1) PP nomor 11 Tahun 2021.
Itu artinya hampir 1 tahun berlalu sejak diundangkan peraturan pemerintah tersebut, diketahui belum ada eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan yang di bentuk menjadi BUM Desa.
Hasil penelusuran Reporter Atjehwatch.com pada salah satu kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil, yakni Kecamatan Pulau Banyak Barat ditemukan penerapannya nol besar.
Padahal dari informasi yang di himpun Reporter, pada eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri di Kecamatan Pulau Banyak Barat telah dikucurkan dana oleh pemerintah sekitar lebih dari Rp 500.000.000 (APBN).
Untuk hal itu di sini sangat di tuntut peran aktiv pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil, yang mana di setiap kecamatan terdapat ratusan juta dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan sejak dimulai Tahun 2007 dan berakhir Tahun 2014.
Mengingat waktu ketentuan yang diwajibkan oleh PP nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa lebih kurang tinggal 14 bulan lagi.
Akankah Bupati Aceh Singkil mengevaluasi kinerja camatnya? Agar penerapan peraturan pemerintah tersebut terlaksana sebagaimana mestinya.