BLANGPIDIE – Warga Gampong Pante Raja Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya mempertanyakan kejelasan hukum tentang dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan yang menjerat Said Samsuar (58), ianya juga merupakan mantan Keuchik Gampong setempat.
Usman (38) warga Gampong Pante Raja yang juga sebagai pelapor kasus dugaan pemalsuan tandatangan itu meminta pihak penegak hukum untuk dapat mempublikasi putusan yang diterima Keuchik Said Samsuar pasca putusan pengadilan pada bulan yang lalu.
“Kabar sekilas kasus itu sudah ada putusan dari PN Blangpidie minggu yang lalu, namun kami belum terima informasi yang sebenarnya. Karena kasus ini dari awal sudah diketahui publik, maka putusannya juga menurut saya harus diketahui publik. Saya sebagai pelapor juga harus tau hasil putusan pengadilan, begitu juga dengan pihak lain yang mempertanyakan kasus tersebut bisa mengetahuinya,” kata Usman.
Menurutnya, jika sudah ada kejelasan dari kasus ini maka tidak ada lagi kesalahpahaman ditengah masyarakat. “Kami juga tidak ingin kalau kasus tersebut dianggap fitnah oleh orang lain. Jika sudah ada putusan maka seharusnya dipublikasikan segera oleh pihak terkait, biar persoalan ini terang benderang,” asanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Blangpidie Zulkarnain, SH. MH melalui Hakim yang juga Humas PN Blangpidie Iman Harrio Putmana, SH. MH saat ditemui awak media ini mebenarkan jika kasus Said Samsuar sudah ada putusannya dan terdakwa diponis hukuman percobaan selama 4 bulan.
“Said Samsuar dinyatakan benar telah melakukan tindak pidana pemalsuan tandatangan dalam Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan (LPJK), Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) Desa Pantee Raja, 2017 lalu,” sebut Iman Harrio Putmana.
Ia melanjutkan, Jaksa menuntut terdakwa 8 bulan pidana, sementara Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan,” demikian kata Iman Harrio Putmana, SH. MH.
Reporter: Rusman