BLANGPIDIE – Apa yang diberitakan oleh media Online mengenai pungli yang di lakukan oleh Pj Keuchik Gampong Pantee Rakyat Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya itu tidak benar.
Hal tersebut diatas disampaikan Rahmat, S. Sy, C.P.C.L.E selaku penasehat hukum Pj Keuchik Pante Rakyat Abubakar Idris pada rilis yang diterima awak media ini, Selasa (04/01/2022).
Menurut Rahmat, Keuchik Pante Rakyat tersebut hanya menyampaikan ada pogram rumah kaum duafa yang di sampaikan oleh orang yang tidak dikenal kepadanya.
“Mengenai uang sejumlah 10 juta yang di beritakan oleh media online tersebut itu tidak benar, klien kami hanya meminjam uang sebanyak 3.000.000, (tiga juta rupiah) kepada yang merasa di pungli atau (korban) dan uang itu akan di kembalikan kepadanya,” ungkap Rahmat.
Hanya saja pada waktu itu, lanjutnya. Saudara Abubakar Idris belum mempunyai uang untuk dikembalikan kepada saudara Abdullah. memang uang tersebut dengan waktu agak sedikit lama di kembalikan kepadanya oleh Keuchik Abubakar Idris.
“Karena pada saat itu klien kami belum ada uang untuk dikembalikan kepada Abdullah, namun saat ini uang sejumlah 3.000.000 (tiga juta rupiah) sudah di kembalikan kepada saudara Abdullah.
Menurutnya, Pj Keuchik tersebut sangat heran atas pemberitaan yang tidak ada dasar dan tidak ada bukti autentik yang menuduh Pj Keuchik Pante Rakyat tersebut melakukan pungli.
“Maka oleh sebab itu, Abubakar Idris akan melaporkan persoalan tuduhan dan pencemaran nama baik Keuchik tersebut. Kami selaku kuasa hukum Keuchik Abubakar Idris memberi waktu kepadanya 1×24 jam untuk mengklarifikasi pemberitaan pencemaran nama biak itu, jika tidak maka kita akan menempuh jalur hukum,” pungkas Rahmat.
Reporter: Rusman








