BLANGPIDIE – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Pj Keuchik Gampong Pantee Rakyat Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, menjadi sorotan berbagai pihak, bahkan hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat.
Menerima informasi tersebut, beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Abdya ikut bersuara. Salahsatunya ialah Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Abdya.
Kepala YARA Abdya Suhaimi. N, SH melalui Sekjend, Hamdani, SH mengatakan, jika dugaan penipuan tersebut merupakan perbuatan melanggar dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, Selasa (04/01/2022).
“Kami terima informasi bahwa ada warga Gampong Pantee Rakyat di Babahrot atas nama Abdullah (37) menjadi korban dugaan penipuan, diduga pelakunya oknum Keuchik Gampong setempat,” kata Hamdani.
Masih berdasarkan informasi yang diperoleh, lanjutnya. Korban Abdullah yang berprofesi sebagai seorang pedagang sayur di Pasar Rakyat Babahrot itu rela dimintai sejumlah uang oleh oknum Pj Keuchik dengan iming-iming mendapatkan rumah bantuan.
“Ini sama dengan penindasan terhadap masyarakat kecil. Awalnya, terduga pelaku meminta uang kepada korban sebanyak Rp 10 juta, setelah bernegosiasi uang yang diserahkan Rp 3 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, hal tersebut bukanlah pungutan liar atau pungli, namun tindakan dugaan penipuan. Karena rumah bantuan yang dijanjikan oknum Keuchik kepada korban hingga saat ini tidak ada.
“Sejak tahun 2020 dijanjikan rumah, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kasus seperti ini sangat erat kaitannya dengan kasus panipuan,” ungkap Hamdani.
Oleh sebab itu, YARA Abdya mendesak pihak penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan kasus dugaan penipuan yang terduga pelaku merupakan oknum Pj. keuchik di Gampong Pantee Rakyat.
“Besar harapan kami, semoga pihak berwajib dapat segera memproses kasus ini. Jika memang terbukti melakukan penipuan, palaku bisa dijerat pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara hingga empat tahun,” pungkas Sekjend YARA Abdya, Hamdani, SH.
Reporter: Rusman









