BANDA ACEH – Ombudsman RI resmi menugaskan Rudi Ismawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Penunjukkan tersebut dilakukan untuk memastikan keberlangsungnya tugas Ombudsman RI di Provinsi Aceh pasca pengunduran diri Taqwaddin Husein.
“Iya benar, tadi baru ada SK-nya,” kata Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Rudi Ismawan, Selasa (04/01/2022).
Pengunduran diri Taqwaddin Husein dilakukan lantaran beliau sudah dinyatakan lulus sebagai hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi.
“Tetapi kita belum tau penempatannya dimana, belum ada informasi. Yang pasti bapak Taqwaddin inginnya di Aceh,” kata Rudi yang juga merupakan Ketua Umum Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Aceh.
Menanggapi penunjukkan dirinya sebagai Plt, Rudi mengatakan akan siap melanjutkan estafet kepemimpinan Ombudsman RI Perwakilan Aceh itu.
“Kita akan terus perkuat tim internal dan melanjutkan kepemimpinan sebelumnya,” kata Rudi Ismawan.
Dirinya juga memastikan akan terus bersilaturahmi dengan Forkopimda, instansi vertikal, media, OKP maupun Ormas.
“Ini penting untuk memperkuat antar lembaga, juga agar pelayanan publik semakin baik,” imbuhnya.
Diketahui, sebelum menjabat sebagai Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dirinya menjabat sebagai Kepala Keassitenan Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Aceh.








