Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Penyidikan Kasus Dugaan Bupati Aceh Besar Tipu Pengusaha Rp 5 M Dihentikan

Admin1 by Admin1
08/01/2022
in Nanggroe
0
Warga di Daerah Kelahiran Mawardi Ali Sepakat Jika Digabungkan ke Banda Aceh

Mawardi Ali, bupati Aceh Besar

Banda Aceh – Polda Aceh menghentikan penyidikan kasus Bupati Aceh Besar Mawardi Ali yang dilaporkan terkait dugaan penipuan terhadap pengusaha Rp 5 miliar saat kampanye. Penghentian kasus itu karena tidak cukup bukti.

“Iya sudah dihentikan karena tidak cukup bukti terutama dua alat bukti,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (7/1/2022).

Dalam surat pemberitahuan penghentian penyidikan diperoleh detikcom, kasus itu dihentikan pada 6 Desember 2021 lalu. Surat tersebut diteken Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto dan dikirim ke Bupati Mawardi 8 Desember.

“Bersama ini kami beritahukan bahwa terhitung mulai tanggal 6 Desember 2021 penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT, tanggal 03 Februari 2021, tentang tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh saudara Zulkarnaini Bintang telah dihentikan penyidikannya dikarenakan bukan merupakan tindak pidana,” isi poin dua surat itu.

Juru Bicara Tim Hukum Bupati Mawardi, Askhalani, mengatakan, setelah polisi menghentikan kasus itu, pelapor melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terhadap Polda Aceh dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Bna tertanggal 23 Desember 2021. Praperadilan itu sudah diputus hakim pada Rabu (6/1) kemarin.

“Putusannya bahwa Polda Aceh dinyatakan sah untuk menghentikan penyidikan perkara (SP3) dan gugatan yang dimohonkan oleh Zulkarnaini Bintang ditolak oleh pengadilan,” kata Askhalani dalam keterangannya.

Menurut Askhalani, dengan adanya putusan PN Banda Aceh tersebut, kasus itu dinilai telah berketetapan hukum tetap. Polda Aceh disebut memiliki hak untuk menghentikan kasus yang dilaporkan Zulkarnaini terhadap Mawardi.

“Dan dengan adanya putusan ini maka secara resmi laporan yang telah dilaporkan oleh pelapor telah berakhir dan klien kami Ir Mawardi Ali terbukti sah tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan, dan karenanya nama baik klien kami telah terbebas dari segala tuntutan hukum,” jelas Askhalani.

Askhalani mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polda Aceh. “Dengan telah dikeluarkannya SP3 oleh Polda Aceh maka perkara tersebut sudah berakhir dan selesai secara proses hukum,” ujar Askhalani.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan itu dilaporkan seorang pengusaha, Zulkarnaini Bintang, ke SPKT Polda Aceh. Zulkarnaini merasa Mawardi menipunya terkait dana kampanye pemilihan kepala daerah pada 2016.

Saat itu, Mawardi merupakan salah satu kandidat calon Bupati Aceh Besar. Dia disebut pernah menjumpai Zulkarnaini dan diduga meminta uang Rp 5 miliar untuk biaya kampanye.

Kuasa hukum pelapor, Radhitya Yosodiningrat, mengatakan uang itu diminta dalam beberapa tahap disertai dengan kuitansi antara peminta dan pemberi. Zulkarnaini disebut memberi uang karena dijanjikan proyek bila Mawardi terpilih jadi bupati.

“Pak Zul minta dan nagih (janjinya), mana ini. Malah disuruh setor uang, itu artinya rangkaian kata-kata bohong itu sudah terpenuhi, penyerahan uang sudah terpenuhi, tidak kurang dari Rp 5 miliar, itulah yang membuat kami melapor,” kata Radhitya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Usai Salurkan Bantuan, Kabid Penais Sambangi KUA yang Terdampak Banjir

Next Post

AHY Minta Kader Perjuangan Dana Otsus Aceh

Next Post

AHY Minta Kader Perjuangan Dana Otsus Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

24/08/2026
Respon Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Penanganan Hingga ke Pemerintah Pusat

Respon Erosi Krueng Babahrot, Pemkab Abdya Usulkan Penanganan Hingga ke Pemerintah Pusat

24/08/2026
Muara Lhok Pawoh Dangkal Lagi, Nelayan Gotong Royong Keruk Sendimen, BPBK: Tunggu Hasil Survey

Muara Lhok Pawoh Dangkal Lagi, Nelayan Gotong Royong Keruk Sendimen, BPBK: Tunggu Hasil Survey

23/08/2026
Janji Kampanye Tertunai, Dr. Safaruddin Buktikan Bisa Selamatkan Aset

Janji Kampanye Tertunai, Dr. Safaruddin Buktikan Bisa Selamatkan Aset

23/08/2026
Rayakan HUT, Demokrat Pidie Gelar Lomba Rakyat

Rayakan HUT, Demokrat Pidie Gelar Lomba Rakyat

23/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Penyidikan Kasus Dugaan Bupati Aceh Besar Tipu Pengusaha Rp 5 M Dihentikan

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com