BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh akhirnya mengamankan dua pelaku yang meletakkan bayi perempuan di dalam kardus di halaman rumah warga Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Rabu (29/12) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Ryan Citra Yudha, menyebut pelaku berinisial AS (24) dan SY (21) merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang sudah menikah siri sejak 2019 silam.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Polresta Banda Aceh dan Polsek Ulee Lheue, sehingga kecurigaan mengarah pada SY (21) yang diamankan polisi di Kecamatan Meureudue, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis (6/1) lalu.
“Sang ibu akhirnya mengakui bayi yang ditinggalkan di garasi rumah warga itu merupakan darah dagingnya,” kata Kompol Ryan Citra Yudha kepada wartawan, Sabtu (8/1).
Ryan menjelaskan, pelaku SY mengaku membuang bayi tersebut bersama suaminya AS (24) warga Aceh Besar. SY merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh.
Saat pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menikah siri pada tahun 2019 silam. Dari pernikahan tersebut, lahir bayi laki-laki yang saat ini berusia 1,5 tahun dan kini diasuh oleh orang tua AS.
Kedua belah pihak keluarga telah melarang pasangan itu untuk tidak terlalu dekat dulu, sebelum adanya pernikahan secara resmi. Sebab, kedua keluarga belum memiliki biaya untuk melangsungkan pernikahan.
“Tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY kembali hamil mengandung anak kedua pada bulan Januari 2021. Namun, kehamilannya sempat ditutupi agar pihak keluarga tidak mengetahuinya. Sampai lahirlah bayi perempuan itu pada 18 November 2021. Saat itu bayi dirawat oleh SY dan AS di sebuah rumah kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh selama 24 hari,” jelas Ryan.
Pada tanggal 12 Desember 2021, SY mendapat kabar salah satu keluarganya meninggal dunia di Pidie Jaya, sehingga ia harus ke sana. Dia menitipkan bayi perempuan itu pada seorang pengasuh di Banda Aceh dengan memberikan upah bulanan serta perlengkapan bayi.
Beberapa hari kemudian, orang tua dari AS mengetahui bahwa SY telah memiliki anak lagi. SY sempat dimarahi oleh nenek sang bayi. Namun sang nenek, meminta mereka agar anak itu dirawat sampai besar.
Tetapi saran tersebut ditolak oleh SY karena takut diketahui oleh orang tua kandungnya.
“Karena sudah panik dan bingung, SY dan AS menjemput kembali anaknya dari pengasuh dan dibawa keliling kota Banda Aceh dengan menggunakan mobil yang dirental,” sebut Ryan.
Saat di mobil itu, pasangan ini memutuskan meletakkan bayinya di rumah Saiful di kawasan Lampaseh Aceh. Saiful adalah kerabat pelaku.
“Mereka meletakkan bayinya di situ, biar mereka lebih tenang dan dapat melihat tumbuh kembangnya bayi sampai beranjak dewasa,” ungkap Ryan.
Pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 305 KUHP Subs Pasal 77b Jo Pasal 76b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Namun, tutur Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Ryan Citra Yudha, bahwa ada kemungkinan upaya restorative justice akan ditempuh dalam kasus ini, mengingat perbuatan yang dilakukan keduanya tidak benar-benar ingin membuang anak tersebut di tempat yang tidak layak, melainkan menaruh di rumah kerabatnya.
Selain itu, pelaku masih memiliki dua anak yang masih balita dan membutuhkan ASI serta kasih sayang orang tuanya.










