Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa 67 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp14 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terhadap empat tersangka.
“Hingga saat ini sebanyak 67 saksi telah dimintai keterangan. Para saksi merupakan pihak terkait dalam penyaluran beasiswa, baik dari BPSDM Aceh maupun pihak lainnya. Jumlah saksi masih dapat bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung,” kata Ali.
Ia menyebutkan penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni S selaku Kepala BPSDM Provinsi Aceh periode 2021–2024, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM Aceh, RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET dari pihak lembaga penyalur.
Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada rentang waktu 2021 hingga 2024, saat Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa yang disalurkan melalui BPSDM.
Pada periode 2021 hingga 2023, BPSDM menyalurkan beasiswa kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada dengan total lebih dari Rp21 miliar. Selain itu, pada 2024 penyaluran beasiswa untuk universitas yang sama mencapai Rp5,8 miliar.
“Dari 15 program tersebut terdapat beasiswa jenjang S2 dan S3, baik di dalam maupun luar negeri. Total penyaluran untuk universitas luar negeri mencapai lebih dari Rp26 miliar,” katanya.
Ali mengatakan pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang diduga tidak riil dan fiktif tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp14 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik telah menyita Rp1,88 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penyidikan masih terus berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti baru. Kami juga mengimbau pihak yang menerima beasiswa dan menggunakannya tidak sesuai peruntukan agar segera mengembalikannya,” kata Ali.









