Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Lima Penyelundup 343 Kg Sabu di Aceh Divonis Hukuman Mati

Admin1 by Admin1
18/01/2022
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh memvonis lima terdakwa penyelundupan 343 kilogram sabu dengan hukuman mati. Vonis itu diberikan setelah upaya banding yang mereka ajukan kandas.

Kelima terdakwa hukuman mati masing-masing berinisial F, M, MA, AS dan ES. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli menyatakan kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya mencapai ratusan kilogram, sehingga mereka divonis dengan hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan barang bukti berupa 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 343,380 gram,” ujar Zulkifli dalam sidang dalam agenda pembacaan vonis kepada lima terdakwa, Selasa (18/1).

Sebelumnya, kelima terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen. Namun, kelimanya tidak terima dengan putusan itu lalu mengajukan upaya banding pada 25 November 2021.

Sementara upaya serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohamad Farid Rumdana menyebutkan, putusan banding tersebut justru memperkuat tuntutan JPU pada saat sidang tuntutan pada November lalu. Namun, satu terdakwa berinisial F divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sementara terdakwa lainnya yang berinisial N masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Jadi totalnya ada 6 terdakwa yang mengajukan banding, Kejari Bireuen melanjutkan atas putusan banding tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir menunggu upaya hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh para terdakwa,” katanya.

Sebelumnya kasus itu bermula saat aparat menemukan sabu seberat 343 kilogram di dalam kapal tanpa awak di kawasan pesisir Jeunieb, Bireuen, Aceh pada Januari 2021 lalu.

Setelah dilakukan pengembangan, para tersangka akhirnya ditangkap dalam waktu yang berbeda dari Januari hingga Maret 2021 di berbagai lokasi.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka Kasus Aspal di Simeulue ke Kajari

Next Post

Single Submission Migas Diterapkan di Aceh

Next Post
Dirut Medco Minta Karyawan Tingkatkan Kinerja

Single Submission Migas Diterapkan di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Barat Terima Pengembalian Temuan Dana Desa Rp3 Miliar

Pemkab Aceh Barat Terima Pengembalian Temuan Dana Desa Rp3 Miliar

15/04/2026
Wabup Tamiang Resmi Luncurkan Program Mobile Health Clinic di Sekerak

Wabup Tamiang Resmi Luncurkan Program Mobile Health Clinic di Sekerak

15/04/2026
Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

Al-Farlaky Minta Camat Dan Geuchik Uji Publik Ulang Data Penerima Bantuan Rumah

15/04/2026
Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

Wagub Mohon Ulama Sampaikan Proses Pembangunan Aceh kepada Rakyat

15/04/2026
Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

15/04/2026

Terpopuler

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

14/04/2026

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

Lima Penyelundup 343 Kg Sabu di Aceh Divonis Hukuman Mati

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com